Galeri Kerajinan Wijayakusuma Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan
Info Terkini | 2022-08-06 20:31:16NUSAKAMBANGAN -
LAPAS KELAS IIA PERMISAN NUSAKAMBANGAN.
Untuk mendukung kegiatan kemandirian di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, telah didirikan Galeri Wijayakusuma sebagai wadah bagi hasil karya WBP. Gedung Galeri Wijayakusuma diresmikan oleh Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah A .Yuspahruddin pada tanggal 19 Juni 2021.
Galeri Tersebut berisi kerajinan- kerajinan para Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Mulai dari Batik, Baju Sablon, Kaligrafi, Keset, Gantungan Kunci dll.
Lapas Permisan Nusakambangan, memfasilitasi kegiatan kreativitas para WBP, melalui Seksi Bimbingan Kerja. Hingga saat ini Seksi Bimbingan Kerja sudah menghasilkan banyak Kerajinan para WBP. Seksi Bimbingan Kerja di ketuai oleh Bapak Samsul, S.Pd., M.Si.
Kerajinan adalah salah satu hal yang sering dilakukan oleh seseorang. Kerajinan juga akan membuahkan sebuah hasil atau benda. Benda-benda tersebut tentu memiliki nilai-nilai tertentu.
Saat ini, hal-hal yang menyangkut kerajinan sangat banyak diluar sana. Tidak hanya sebagai pengisi waktu luang, bahan kerajinan dapat dijadikan ladang bisnis. Sebelum sampai situ, mari kita cari tahu terlebih dahulu apa itu pengertian kerajinan
Kerajinan secara umum adalah sebuah kegiatan yang melibatkan keterampilan yang dimiliki seseorang. Selain itu, sebuah keterampilan tentu akan melibatkan seni di dalamnya.
Sebuah kerajinan akan menghasilkan suatu barang. Barang tersebut memiliki nilai-nilai fungsi. Selain nilai fungsi, barang hasil dari kerajinan juga memiliki nilai estetika yang tinggi di dalamnya. Hal itu yang menjadikan salah satu alasan kerajinan dijadikan.
#kumhampasti
#kemenkumhamjateng
#lapaspermisanNK
#ayuspahruddin
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.