Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Rutan Blora

Kepala Rutan Blora Turut Hadir Saat Wamenkumham Kunjungan Kerja di Rutan Kudus

Info Terkini | Friday, 05 Aug 2022, 09:41 WIB
Humas Rutan Blora

KUDUS - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono turut hadir dalam kunjungan kerja Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus (Rutan Kudus), Kamis (04/08).

Hadir mendampingi Wamenkumham, Kakanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi.

Kurang lebih 45 menit Prof Eddy melakukan kunjungan di Rutan Kudus. Dalam kunjungan tersebut Ia meninjau seluruh blok hunian tahanan dan narapidana. Selain itu juga meninjau dapur, aula, klinik, serta melihat langsung kegiatan keterampilan warga binaan di dalamnya.

Diakhir kunjungannya, Prof Eddy menyampaikan apresiasi kepada jajaran Rutan Kudus atas terselenggaranya pelayanan yang berjalan dengan baik.

"Saya melakukan kunjungan kerja ke UPT, lihat bagaimana pelayanan dilakukan, so far so good semuanya berjalan dengan baik," tuturnya

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Suprihadi, mengatakan kedatangan Wamenkumham memberikan pesan kepada seluruh jajaran agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat.

"Beliau sebelum ke Kudus ke Rutan Demak dilanjutkan ke Kanim Pati, Lapas Pati, Rutan Kudus lalu kembali ke Semarang. Beliau berpesan untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," tuturnya

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image