Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fitri Lia

Fintech Syariah, Pemberdayaan Perempuan, dan UMKM

Lomba | Thursday, 25 Nov 2021, 22:09 WIB

Ekonomi Syariah Memicu Pertumbuhan Ekonomi Nasional

FINTECH SYARIAH DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN SERTA UMKM

Fintech syariah Fintech syariah adalah penyelenggaraan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah. fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Seperti contohnya: Crowdfunding Crowdfunding atau penggalangan dana merupakan salah satu jenis fintech yang sedang populer di berbagai negara, termasuk indonesia.

Jenis-Jenis Fintech

1. Fintech Payment. Teknologi finansial jenis ini mempermudah Anda dalam melakukan berbagai macam pembayaran. ...

2. Fintech Crowdfunding. ...

3. Fintech Market Aggregator. ...

4. Fintech Investment. ...

Bank Digital. ...

P2P Lending. ...

3. Dompet Digital. ...

4. Aplikasi Asuransi.

Fintech adalah singkatan dari financial technology. Jadi sebenarnya apa itu fintech adalah inovasi teknologi yang dikembangkan dalam bidang finansial sehingga transaksi keuangan bisa dilakukan dengan praktis, mudah, dan efektif. Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Manfaat fintech yang tidak dapat dipungkiri yaitu memberikan kemudahan layanan finansial kepada masyarakat luas. Aktivitas yang berkaitan dengan keuangan seperti pembayaran, transfer uang, pengajuan pinjaman, hingga investasi pada zaman dahulu memiliki banyak keterbatasan.

Tantangan fintech syariah selanjutnya adalah tentang kebijakan yang belum mencakup keamanan nasabah. ... Penyelenggara fintech juga harus memastikan keamanan dana publik, keamanan data publik, serta mampu mengatur keuangan masyarakat sesuai syariah.

Pemberdayaan perempuan. Serta umkm Apa yang dimaksud dengan pemberdayaan perempuan?

Perempuan adalah makhluk ciptaan Allah yang sangat mulia. Agama Islam meninggikan derajat seorang perempuan sehingga dia menjadi salah satu aspek penting dalam beribadah kepada Allah. Pada dasarnya, perempuan memiliki hak khusus di mana ia harus dimuliakan.

Seorang ibu adalah tempat madrasah pertama kali untuk sang anak, oleh karena itu membutuhkan keterampilan dan sifat yang mampu membentuk kecerdasan.

Dengan ilmu pendidikan, perempuan akan menjadi lebih kuat, mandiri, dan tangguh, meskipun tidak luput dari kodratnya. Perempuan menjadi lebih bisa mengupayakan kehidupan yang baik bagi dirinya dan keluarganya. Perempuan juga lebih lebih siap dan mampu menghadapi tantangan hidup.

Mengenai hal ini ada seorang penyair ternama Hafiz Ibrahim mengungkapkan sebagai berikut: “Al-Ummu madrasatul ula, iza a’dadtaha a’dadta sya’ban thayyibal a’raq”.

Artinya: Ibu adalah madrasah (Sekolah) pertama bagi anaknya. Jika engkau persiapkan ia dengan baik, maka sama halnya engkau persiapkan bangsa yang baik pokok pangkalnya.

Islam tidak melarang perempuan untuk menjadi pemimpin. ... Rasulullah SAW bersabda, “Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.

Islam menempatkan perempuan pada posisi yang sangat terhormat dan mulia sesuai dengan kodratdan tabiatnya, setara dengan kaum laki-laki dalam masalah kemanusiaan dan hak-haknya.

Sebagai ibu tugas perempuan yang utama ialah mendidik generasi-generasi baru. Target yang akan dicapai adalah diharapkan wanita dapat menjalankan perannya dalam keluarga sebagai seorang istri, dimana seorang istri sebagai pendamping suami dapat sebagai teman, pendorong dan penasehat yang bijaksana.

Peranan perempuan menjadi sangat penting untuk melahirkan dan mengasuh generasi masa depan. Sikap, ucapan, dan pendidikan perempuan akan sangat menentukan bagaimana kualitas lingkungan kehidupan dan kualitas kemanusiaan dari generasi yang akan datang. Wanita sebagai ibu adalah pendidik paling utama bagi manusia.

Pemberdayaan perempuan penting dilakukan untuk terus meningkatkan kapasitas diri kaum perempuan agar dapat memiliki kepercayaan diri sehingga kaum perempuan dapat ikut berpartisipasi serta berkiprah dalam semua lini pembangunan di Indonesia termasuk dalam pembangunan lingkungan hidup. Perempuan sebagai ibu, istri, petani, pengelola perusahaan, pekerja sukarela, kepala desa, dll. Lebih dari itu peran perempuan di Sulawesi Utara dan Indonesia pada umumnya, telah sangat berperan dalam bidang politik pemerintahan seperti menjadi Presiden RI, Gubernur, Menteri, Bupati, Camat, dan lain sebagainya.

Peran langsung perempuan dalam masyarakat antara lain berupa pekerjaan sebagai pendidik, dokter, pakar ekonomi, dan mubalighat dll. Akan tetapi, Islam menganjurkan agar aktifitas perempuan di luar rumah tidak sampai mengorbankan tugas utamanya sebagai seorang istri dan ibu. ... Perempuan merupakan tiang negara.

Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu, dengan mendorong, memotivasikan, dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya. Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat (empowering).

Pemberdayaan perempuan adalah upaya pemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri. Pemberdayaan perempuan merupakan sebuah proses sekaligus tujuan. Oleh karena itu, pemberdayaan perempuan tidak akan terlepas dari pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, mampu menggali dan memanfaatkan potensi-potensi yang ada didaerahnya, dan membantu masyarakat untuk terbebas dari keterbelakangan atau kemiskinan. Data indikator kinerja pemberdayaan perempuan dan masyarakat berikut sangat penting :

Persentase partisipasi Perempuan di Bidang Pemerintah, Swasta, dan Politik

Persentase Pembinaan Organisasi Perempuan

Persentase Penurunan Pernikahan Usia di Bawah 20 Tahun

Prevalensi Pasangan Usia Subur ber KB

Persentase Lembaga Bina Keluarga Berkategori Percontohan

Persentase Tahapan Keluarga Sejahtera

4 Program Unggulan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Apa Saja?

Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya. ...

2. Jelajah 3Ends. Dok.Istimewa. ...

Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Dok.Istimewa. ...

Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA)

Apa program pemerintah dalam pemberdayaan perempuan?

untuk percepatan dan efektifitas mewujudkan kesejahteraan perempuan dan anak Indonesia, berbagi pengalaman dan gagasan inovatif berkenaan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia. Menyediakan wahana interaksi antar pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan peserta pertemuan untuk menjajagi peluang-peluang kerjasama program di masa yang akan datang.

Pemberdayaan perempuan pada sektor UMKM diharapkan dapat menurunkan tingkat kemiskinan, memberikan peningkatan penghasilan yang lebih baik, meningkatkan pengetahuan dan kualitas sumber daya manusia dan menyiapkan komunitas perempuan menjadi komunitas yang produktif.

Salah satu teladan dan motivator perempuan yaitu khadijah. Rahasia Sukses Bisnis Khadijah Istri Nabi Shalalahu 'alaihiwasalam mengatakan, Khadijah memang terlahir di keluarga pedagang sehingga dalam diri Khadijah sudah mengalir darah "pedagang". Ayahnya, Khuwailid bin Asad, merupakan pedagang yang sukses yang disegani di kalangan Quraisy.

Pemberdayaan perempuan dapat memberikan sumbangsih dalam peningkatan pendapatan suatu bangsa, sehingga memengaruhi kemajuan negara. Selain berperan dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia, selama pandemi Covid-19, kaum perempuan menjadi pahlawan ekonomi bagi keluarga. Peran dan keterlibatan perempuan dalam fungsi ekonomi keluarga akan berdampak pada kesejahteraan dan pemenuhan kesehatan keluarga.

“Dalam kehidupan bermasyarakat, sosok perempuan yang mandiri secara ekonomi dapat menjadi pahlawan ekonomi keluarga melalui usaha yang digelutinya, apalagi dalam masa-masa sulit ini. Para perempuan yang mandiri secara ekonomi berperan dalam melaksanakan fungsi ekonomi keluarga, sehingga keluarga pun menjadi lebih harmonis, setara dan sejahtera. Kiprah perempuan dalam menjaga stabilitas ekonomi bangsa memang tidak bisa dipandang sebelah mata. Berdasarkan Data Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar di Indonesia berdasarkan survei dari Bank Dunia pada 2016 bahwa lebih dari 50 persen usaha kecil dimiliki oleh perempuan.

Oleh karenanya, berusaha untuk membangun sinergi, para perempuan pengusaha dan meningkatkan kapasitas perempuan-perempuan Indonesia dalam berwirausaha. Hal tersebut dilakukan melalui pengembangan model industri rumahan dan peningkatan kapasitas bagi perempuan pelaku usaha. Menteri Bintang juga mengajak kita semua untuk bersama-sama membangun suatu sistem yang ramah bagi perempuan.

Bahkan, selama pandemi Covid-19 sebagian besar perempuan pra sejahtera yang mendapatkan dampingan tersebut menjadi tulang punggung keluarga. Dengan adanya program dampingan tersebut, mereka bisa mengaktualisasikan kemampuan produktifnya, dan akhirnya mampu berkontribusi dalam menyejahterakan keluarga.

Banyak dampak positif dari partisipasi perempuan dalam Industri Kecil dan Menengah. selain dapat mengembangkan industri di daerah dan membuka lapangan kerja bagi perempuan, partisipasi perempuan dalam Industri Kecil dan Menengah dapat meningkatkan sumber pendapatan, taraf hidup, kesejahteraan keluarga serta masyarakat, dan kemajuan daerah. perempuan pengusaha dalam menghadapi era tatanan hidup baru harus bertahan dalam bisnisnya. harus tetap berjuang dengan cara kita sekarang untuk bertahan. Dan memiliki kemampuan adaptasi bisnis dengan kondisi saat ini dengan cara terus kreatif dan inovatif dalam mengembangkan bisnisnya. Keempat, mengacu pada perubahan model bisnis perusahaan besar. Terkait strategis bisnis sebaiknya dilakukan optimalisasi produk atau layanan yang sudah ada, perluasan cakupan bisnis, serta pengembangan atau terobosan baru produk atau jasa. Sementara itu, dari sisi ketahanan ekonomi keluarga, kesejahteraan keluarga akan lebih terlindungi ketika Ibu terlibat dalam pendapatan keluarga dan turut dalam pengambilan keputusan dalam keluarga. pengusaha mikro perempuan juga berpeluang untuk membuka jutaan lapangan pekerjaan di sektor informal.

Untuk mendukungnya perlu menghadirkan kelas pelatihan untuk memfasilitasi dan memberikan pembekalan bagi pelaku UMKM agar bisa lebih melek digital.

Dengan infrastruktur semacam itu, adopsi smartphone di Indonesia akan mencapai melesat, yang juga akan berdampak positif pada tingkat penetrasi internet. “Ini potensi pasar yang luar biasa bagi pemilik bisnis. kini juga semakin merata karena kemudahan akses internet hingga ke pelosok daerah. bagaimana peserta bisa mendapatkan akses pembiayaan agar usaha mereka naik kelas.

Perekonomian nasional kini tidak hanya bertumpu pada usaha besar, melainkan juga usaha kecil dan menengah. Bahkan, usaha yang memiliki besaran di bawahnya, yaitu usaha mikro.

Keterlibatan pelaku UMKM perempuan dalam perekonomian nasional seperti ini memang dimungkinkan. Perlu dipahami bahwa perempuan tidak memiliki batasan baik secara hukum maupun aspek lain, untuk melakukan perbuatan hukum dan berbagai transaksi ekonomi. Dirinya merupakan subjek hukum yang sama seperti subjek hukum lainnya. Subjek hukum yang cakap, yang dapat mengemban hak dan kewajiban. bawah pengampuan, dan wanita bersuami, maka hal tersebut kini sudah tidak berlaku lagi. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974),[5] maka perempuan bersuami sudah cakap melakukan perbuatan hukum sendiri. Hal tersebut tentunya memberikan angin segar yang begitu positif bagi semakin terbukanya kesempatan para perempuan untuk terlibat menjadi pelaku UMKM.

Selain itu, jika dilihat dari sisi keragaman atau variasi produk yang ditawarkan oleh UMKM, banyak juga produk yang memang sangat berkaitan dengan perempuan, seperti produk fashion, kuliner, kecantikan, dan kerajinan tangan. Lebih lanjut, berbagai kejadian yang menerpa ekonomi pada masa pandemi Covid-19 seperti yang sekarang terjadi, juga menjadi salah satu momen di mana semakin banyaknya usaha-usaha para pelaku UMKM bermunculan. Tak terkecuali, para pelaku UMKM perempuan. Adanya pengurangan jam kerja yang berimbas juga pada penurunan pembayaran upah, bahkan hingga pemutusan hubungan kerja, membuat para perempuan (yang mungkin awalnya tidak begitu terlibat dalam kegiatan mencari nafkah dan berusaha), menjadi memulai usahanya sendiri. Hal yang baik, entah itu dilihat dari sisi mikro maupun makro ekonomi.

Dengan demikian, segala peranan UMKM ini perlu terus didukung oleh berbagai pihak.

Pusat maupun Daerah dapat memberikan pendampingan bagi UMKM (yang paling sedikit dilaksanakan melalui fasilitasi bimbingan teknis, konsultasi, dan/atau pelatihan) Tambahan lain agar semakin tidak memberatkan UMKM, dalam rangka pendaftaran perizinan tunggal[21], pemenuhan kepemilikan sertifikat standar dan/atau izin, dan perpanjangan sertifikat jaminan produk halal bagi UMKM tidak dikenakan biaya.

Tidak hanya perizinan, dukungan lain yang diberikan pada UMKM adalah berupa: penyediaan pembiayaan dari pemerintah pusat dan daerah.

dukungan yang lain diberikan dalam bentuk perlindungan bagi UMKM. Perlindungan tersebut diberikan dengan beberapa cara, yaitu:

1.Penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan usaha kecil.

2.Pemulihan usaha mikro dan usaha kecil.

Dalam melakukan kemitraan tersebut, maka pola kemitraan dapat dilaksanakan melalui pola inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, dan bentuk kemitraan lain (misalnya berupa bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (joint benture), dan penyumberluaran (outsourcing).

Adapun peran pemerintah pusat dan daerah dalam kemitraan ini, adalah: menyediakan data dan informasi pelaku UMKM yang siap bermitra, mengembangkan proyek percontohan kemitraan, memfasilitasi dukungan kebijakan; dan melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan kemitraan.

dengan banyaknya dukungan bagi pelaku UMKM, perempuan dalam menjalankan usaha, maka potensi pelaku UMKM perempuan dalam perekonomian nasional dapat terus meningkat dan memberikan hasil yang positif.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image