SOSIALISASI PEMBENTUKAN POSYANDU REMAJA GUNA MEMBINA GENERASI YANG BERKUALITAS DAN BERINTEGRITAS
Edukasi | 2022-08-04 15:58:40Kamis, 04 Agustus 2022 oleh Anisa Noorlela Mahasiswa Kimia Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
Akibat kurangnya edukasi dan partisipasi di lingkungan remaja, secara tidak sadar dapat membentuk kepribadian remaja yang kurang baik atas pengaruh-pengaruh dunia luar terutama terkait kurangnya kepedulian remaja akan isu-isu kesehatan yang ada di sekitarnya. Dengan adanya kegiatan KKN Tematik UPI yang bertemakan Desa Sehat dan Sejahtera, maka diadakan kegiatan sosialisasi pembentukan posyandu remaja guna membina generasi remaja yang berkualitas dan berintegritas di Kelurahan Pajajaran Kecamatan Cicendo Kota Bandung.
Apa itu Posyandu Remaja?
Posyandu Remaja merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama remaja dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan dalam memperoleh pelayanan kesehatan bagi remaja untuk meningkatkan derajat kesehatan dan keterampilan hidup sehat remaja.
Siapa remaja?
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 tahun 2014, remaja merupakan penduduk dalam rentang usia 10 – 18 tahun.
Bagaimana Kondisi Remaja Saat Ini?
Jika dilihat dari data kelompok umur, usia 10 – 19 tahun mengalami peningkatan setiap tahunnya, memiliki kebutuhan yang beragam berdasarkan perkembangannya, dan sebagian dari mereka sangat rentan akan permasalahan yang beragam. Maka dari itu, diperlukan adanya posyandu remaja untuk meminimalisir terjadinya permasalahan pada remaja. Selain itu, posyandu remaja juga memiliki beberapa tujuan, diantaranya:
1. Meningkatkan peran remaja dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi posyandu remaja
2. Meningkatkan Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS)
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan remaja tentang kesehatan reproduksi bagi remaja
4. Meningkatkan pengetahuan terkait kesehatan jiwa dan pencegahan penyalahgunaan NAPZA
5. Mempercepat upaya perbaikan gizi remaja
6. Mendorong remaja untuk melakukan aktivitas fisik
7. Melakukan deteksi dini dan pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM)
8. Meningkatkan kesadaran remaja dalam pencegahan kekerasan.
Manfaat Posyandu Remaja
Kegiatan posyandu remaja juga tentu memiliki manfaat bagi remaja itu sendiri. Manfaatnya adalah remaja akan memperoleh pengetahuan dan keterampilan terkait kesehatan, sebagai aktualisasi diri dalam kegiatan peningkatan derajat kesehatan remaja, dan mempersiapkan remaja untuk memiliki keterampilan hidup sehat melalui PKHS.
Tidak hanya membawa manfaat bagi remaja, posyandu remaja juga memberikan bantuan kepada pihak keluarga dan masyarakat. Keluarga dan masyarakat akan terbantu dalam membentuk mental anak yang mampu berperilaku hidup bersih, sehat, dan memiliki keterampilan sosial yang baik sehingga anak dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimal untuk menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
Kegiatan Posyandu Remaja
· Meja 1 (Pendaftaran) : Pengisian daftar hadir, form data diri, form kecerdasan majemuk
· Meja 2 (Pengukuran) : BB, TB, TD, LILA, anemia untuk remaja putri
· Meja 3 (Pencatatan) : Buku register, buku pemantauan kesehatan remaja, kurva tumbuh kembang WHO
· Meja 4 (Pelayanan Kesehatan) : Konseling, HEEADSSS, tablet tambah darah / vitamin, rujukan
· Meja 5 (Komunikasi Informasi Edukasi) : Penyuluhan, pemutaran film, bedah buku, ketrampilan soft skill, senam
Diharapkan dengan adanya sosialisasi pembentukan posyandu remaja ini dapat meningkatkan peran remaja dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi posyandu remaja di daerahnya masing-masing, khususnya di Kelurahan Pajajaran.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.