Lantik Notaris Pengganti, Kakanwil: Pelayanan Masyarakat Hal Utama
Info Terkini | 2022-08-04 11:58:34Kendari- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba, mengambil sumpah dan melantik Notaris Pengganti Devi Risa Kartika, S.H, di aula Kantor Wilayah, Kamis (2/7/2022).
Penggantian Notaris ini berdasarkan keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kab Kolaka No : 05/KET.CUTI-MPDN KOLAKA/VII/2022 tentang Cuti Notaris, menggantikan Notaris Herdianti, S.H., M.Kn., selama 44 hari mulai tanggal 1 Agustus 2022 hingga 1 Oktober 2022.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Susilo Purwanto, Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim), Sjachril, serta para pejabat Struktural Kantor Wilayah.
Dalam kesempatan ini Kakanwil berpesan kepada Notaris Pengganti tersebut untuk menjadikan momentum itu sebagai wadah peningkatan komitmen dalam mengabdi kepada bangsa, negara dan masyarakat. "Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai sumpah yang telah diikrarkan dan senantiasa meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja sehingga dapat memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Saya tekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi yang utama. Tanamkan kesadaran diri untuk bekerja sesuai koridor yang telah diamanatkan oleh Negara," pesan Silvester.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.