Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Abdul Ghofur

Gerakan Zakat dan Tanggung Jawab Perlindungan Anak

Agama | Thursday, 04 Aug 2022, 07:26 WIB
Direktur Utama Laznas PPPA Daarul Qur'an Abdul Ghofur (dok PPPA)

oleh Abdul Ghofur

Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) RI baru saja memberikan penghargaan kepada sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berperan dalam upaya perlindungan anak khususnya bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu korban Covid-19.

LAZNAS PPPA Daarul Qur'an adalah salah satu yang turut mendapatkan apresiasi dari Kemen PPPA tersebut. Puncak pandemi Covid terutama pada varian Delta yang terjadi medio 2021 lalu memang meninggalkan banyak persoalan.

Penghargaan dari KemenPPPA kepada gerakan zakat adalah bentuk apresiasi atas karya dan manfaat yang dirasakan dari gerakan zakat. Penghargaan ini juga menjadi penyemangat gerakan zakat untuk terus meningkatkan produktivitas dalam mengelola amanah agar semakin dirasakan manfaatnya.

Salah satu yang turut terekam adalah meningkatnya anak-anak yatim, piatu dan yatim piatu karena orangtuanya wafat terkena badai Covid-19. Kemen PPPA mendata per 25 Januari 2022, setidaknya ada 32.216 anak yang menjadi yatim, piatu dan yatim piatu karena orang tuanya wafat terkena Covid-19.

Belum lagi menghitung anak sebagai pasien Covid-19. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 350 ribu anak di Indonesia terpapar Covid-19 sepanjang 2020. Sebanyak 777 di antaranya meninggal sejak awal pandemi virus corona. Data ini per Agustus 2021 dan amat mungkin terus bertambah.

Misalnya merujuk data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kasus Covid-19 pada anak per 7 Februari 2022 tercatat 7.190. Sementara kasus pada Januari 676. Artinya ada peningkatan kasus Covid-19 pada anak 1.000 persen atau 10 kali lipat.

Anak-anak memang menjadi salah satu kelompok rentan dalam pandemi ini. Selain ekses paparan penyakit secara langsung, masa depan anak-anak yang harus kehilangan orangtuanya juga menjadi permasalahan yang harus diselesaikan secara bersama.

Kolaborasi gerakan zakat

Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengambil inisiatif untuk mendata dan memberikan bantuan kepada anak-anak yang orangtuanya meninggal karena Covid-19. Melihat banyaknya data anak-anak yang menjadi yatim, piatu atau yatim piatu, maka gerakan zakat ikut ambil bagian dalam membantu mengatasi persoalan ini.

Anak yatim yang kehilangan orang tua yang sebelumnya bisa menafkahi amat rentan untuk jatuh ke lubang kemiskinan. Jika tidak ada orang lain yang menjadi wali dan menanggung nafkahnya atau ada yang menafkahi tapi tidak cukup untuk kebutuhan harian sang anak yatim, maka dia tergolong sebagai fakir miskin. Jika ia masuk dalam golongan fakir miskin, ia termasuk satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Begitu juga dengan dana infak dan sedekah. Dalam Islam, anak yatim memiliki kedudukan tinggi. Diutamakan dalam memberikan sedekah dan infak adalah dari karib kerabat yang membutuhkan terlebih dahulu. Kelompok kedua yang harus diperhatian setelah karib kerabat adalah anak-anak yatim.

Selain Islam, negara juga memberikan perhatian sangat besar terhadap perlindungan anak. UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak misalnya mengatur tentang tanggung jawab negara, pemerintah dan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan hak anak.

Sementara orang tua juga bertanggung jawab mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. UU juga mengatur, jika orang tua tidak bisa memenuhi kewajiban maka tanggung jawab beralih kepada keluarga lainnya.

Disinilah peran gerakan zakat bisa menjadi penopang bagi keluarga besar untuk tetap memastikan anak-anak mendapatkan haknya. Meski sudah kehilangan orang tua akibat Covid-19.

Gerakan zakat menaruh perhatian yang sangat besar terhadap pembinaan anak-anak yatim. Maka, secara otomatis saat ada lebih dari 30 ribu anak-anak harus kehilangan orang tua karena Covid-19, gerakan zakat harus hadir memberikan pendampingan.

Program Yatim Hebat

Sebagai salah satu entitas gerakan zakat, LAZNAS PPPA Daarul Qur'an juga meresmikan program Yatim Hebat sebagai jawaban bagi anak-anak yatim yang orangtuanya meninggal karena Covid-19.

Bertepatan dengan tasyakuran Milad ke-18 Daarul Qur’an pada Senin, 5 Juli 2021, program Yatim Hebat Daarul Qur’an diluncurkan. Yatim Hebat Daarul Qur’an adalah program beasiswa untuk anak yatim penghafal Qur’an dan pemberdayaan ekonomi untuk keluarganya.

Lewat gerakan Yatim Hebat, PPPA Daarul Qur'an ingin memastikan masa depan anak-anak yatim tetap terjamin dengan beasiswa pendidikan, sementara keluarganya tetap bisa menjadi support system dengan dukungan program pemberdayaan ekonomi.

PPPA Daarul Qur'an juga sudah melakukan pendataan awal jumlah anak yatim yang bisa mendapatkan dukungan beasiswa dan program ekonomi.

Terlebih LAZNAS PPPA Daarul Qur'an terkoneksi dengan Pondok Pesantren PPPA Daarul Qur'an bisa memberikan tempat pembelajaran anak-anak yatim agar masa depan pendidikannya tetap terjamin.

Selain program Yatim Hebat, LAZNAS PPPA Daarul Qur'an juga sudah menyalurkan paket imun anak terutama bagi anak-anak yang terpapar Covid-19 agar bisa segera sembuh dan beraktivitas kembali.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image