LPKA Palembang Kemenkumham Sumsel Bekali Andikpas Dengan Berbagai Ilmu Agama
Info Terkini | 2022-08-03 11:39:29Berbagai upaya dilakukan oleh LPKA Kelas I Palembang dalam membentuk Andikpas yang akhlakul karimah, diantaranya adalah dengan pengajian rutin dan kegiatan belajar baca tulis Al-Qur'an. Seperti yang terlihat pada Rabu (03/08), bertempat di Masjid AT Taubah LPKA Kelas I Palembang para Andikpas dengan khidmat mengikuti pengajian rutin dan kegiatan baca tulis Al-Qur'an
YN (17), salah satu Andikpas mengatakan bahwa banyak hikmah yang telah diperolehnya selama menjalani masa pembinaan di LPKA Kelas I Palembang ini. "Dulu Saya sama sekali tidak bisa membaca Al-Qur'an Pak, namun sekarang Alhamdulillah berkat kemauan dan dorongan petugas disni akhirnya bisa juga," ucapnya. Berbeda dengan YN, salah seorang Andikpas lainnya yang berinisal BK (16) menuturkan bahwa dirinya sangat tersentuh tiap kali mendengar ceramah agama yang disampaikan oleh ustadz di LPKA Kelas I Palembang. "Saya sangat menyesali perbuatan Saya Pak. Semoga Allah terus memberi Saya hidayah dan istiqamah dalam menjalani kehidupan yang baik," ujar Andikpas dengan kasus Narkotika tersebut.
Sementara itu, Hamdi Hasibuan selaku Kepala menegaskan bahwa benteng utama dalam mencegah perbuatan melanggar hukum adalah kesadaran diri sendiri. Kesadaran itu mampu dibangkitkan melalui banyak cara, salah satunya adalah memperkuat ilmu agama. "Pintu pertama dalam mencegah perbuatan yang melanggar hukum adalah kesadaran diri. Dan kesadaran diri ini yang ingin kita bangkitkan dari dalam diri Andikpas melalui penguatan kegiatan keagamaan sehingga nantinya diharapkan Andikpas mampu menjadi pribadi yang berakhlak baik, berdaya saing, dan membawa pengaruh positif di lingkungannya," pungkas Hamdi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.