Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lazuardi Agachi

Mengetahui Seluk Beluk Manajemen Risiko di Bank Syariah

Bisnis | Wednesday, 03 Aug 2022, 09:26 WIB

Secara khusus, tujuan dari adanya manajemen risiko di Bank Syariah ialah bertujuan untuk menyediakan berbagai macam informasi penting terkait risiko kepada regulator untuk memberikan kepastian kepada bank bahwa bank tersebut tidak akan mengalami kerugian yang besar. Dengan adanya manajemen risiko potensi hilangnya fungsi manajemen risiko untuk meminimalkan adanya kerugian yang mungkin bisa saja terjadi akibat adanya berbagai macam resiko yang tidak terkontrol, dan juga berguna untuk membatasi kemungkinan adanya resiko yang suatu saat terjadi.

Dalam hal identifikasi risiko, Bank Syariah memiliki beberapa keunikan di dalam proses transaksi dan manajemennya. Dari proses transaksi pembiayaan yang ada di Bank Syariah yakni meliputi proses transaksi pembiayaan syariah, proses transaksi valuta asing, serta proses yang melibatkan dari dana pihak ketiga. Untuk proses manajemen sendiri ialah sistem dan prosedur operasional akuntansi dan juga Chart Of Account atau CoA.

Selain itu, terdapat juga sistem dan prosedur yang sudah ada di operasional teknologi informasi dan juga terdapat suatu sistem prosedur dari operasional yang dilaksanakan saat pembukuan ditutup. Sumber daya manusia di dalam Bank Syariah juga memiliki kelebihan karena persyaratan keterampilan mereka yang menjalankan Bank Syariah tidak hanya mencakup aspek sektor perbankan saja didalam kapasitas umum tetapi harus bisa meliputi aspek syariah.

Penilaian risiko di Bank Syariah dapat dibaca dengan jelas dari adanya kemungkinan dampak dampak yang terjadi, dalam hal ini juga dikenal sebagai qualitative approach. Pada Bank Syariah manajemen risiko Bank Syariah juga menggunakan sistem antisipasi risiko. Antisipasi risiko di dalam manajemen Bank Syariah memiliki beberapa tujuan, yakni:

• Preventive, terdapat persetujuan dari Bank Indonesia

• Detective, adanya pengawasan di dalam Bank Syariah yang meliputi beberapa aspek antara lain ialah aspek perbankan yang diawasi oleh Bank Indonesia serta aspek syariah yang di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)

• Recovery, hal ini dikaitkan jika terdapat kesalahan dan yang mengoreksi melibatkan Bank Indonesia dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Di dalam mengawasi kegiatan manajemen risiko Bank Syariah, bukan saja hanya mencakup pengelolaan Bank Syariah saja, tetapi juga di dalamnya melibatkan peran dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mengoptimalkan manajemen risiko Bank Syariah.

Secara khusus, ada berbagai jenis risiko yang ditangani langsung oleh manajemen risiko Bank Syariah, di antaranya adalah:

a. Risiko Pembiayaan (Financing Risk)

Risiko pembiayaan ini timbul apabila Bank Syariah jika tidak dapat mendapatkan kembali dari adanya cicilan pokok atau bagi hasil dari pinjaman atau investasi yang sedang dilakukan oleh Bank Syariah. Penyebab utama dari risiko pembiayaan ini adalah bank terpaksa menggunakan kelebihan likuiditas sehingga terlalu mudah bagi bank untuk menyediakan atau berinvestasi dalam kredit yang dibiayai.

b. Risiko Pasar (Market Risk)

Risiko pasar ialah kerugian yang ditimbulkan oleh portofolio yang dimiliki oleh Bank Syariah karena perubahan variabel pasar seperti contohnya suku bunga dan juga nilai tukar. Di samping itu juga, banyak Bank Syariah yang tidak menyadari risiko suku bunga, sehingga Bank Syariah tidak terkena risiko terkait dengan suku bunga.

c. Risiko Likuiditas (Liquidty Risk)

Risiko likuiditas muncul ketika bank tidak dapat menyediakan arus kas untuk operasi sehari-hari atau kebutuhan pembiayaan yang sangat mendesak. Besarnya risiko ini ditentukan dengan perencanaan arus kas (cash flow) atau arus dana (fund flow), perencanaan dalam mengelola struktur dana, adanya ketersediaan aset, dan kemampuan untuk memperoleh akses ke pasar antar bank.

d. Risiko Operasional (Operational Risk)

Risiko Operasional ialah risiko dari proses internal yang tidak memadai atau tidak berfungsi, adanya kesalahan dari manusia itu sendiri, kegagalan dari sistem, atau bisa juga kejadian eksternal yang sangat mempengaruhi operasional dari perbankan. Dengan kata lain, risiko ini merupakan risiko yang ditanggung oleh bank akibat adanya bencana alam, kebakaran, adanya penyusup (hacker) yang dapat membobol data-data di bank.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image