Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SHINTA KURNIAWATI 2021

Sadis! Seorang Anak di Malang Dianiaya Hingga Dicabuli

Info Terkini | Thursday, 25 Nov 2021, 06:42 WIB

Malangnya nasib seorang bocah usia 13 tahun di malang menjadi korban pencabulan dan penganiayaan,kasus yg sedang menjadi perbincangan hangat ini di ketahui setelah video aksi kekerasan tersebut tersebar di media sosial(medsos),dalam video yg berdurasi dua menit dua puluh sembilan detik tersebut terlihat keadan korban yg sedang di pukul di bagian kepala dan di tendang bahkan di sulut dengan puntung rokok oleh beberapa pelaku.

Kejadian yg terjadi pada kamis 18 november 2021 ini di konfirmasi oleh Rayon do Marda Al Romdhoni dan Leo A Permata selaku kuasa hukum korban menjelaskan bahwa korban yg saat itu di perdaya oleh sosok pria dewasa di mana sang pelaku menyuruh korban untuk datang kerumahnya,tempat terjadinya aksi pencabulan tersebut,di ketahui bahwa kejadian yg terjadi di siang hari sekitar jam 10.00 wib ini di ketahui oleh sang istri dari pelaku.

Namun naasnya sang pelaku memutar balikan fakta dan mengatakan bahwa sang korban lah yg memaksa agar melakukan hal tersebut,akibat geram kepada sang korban istri dari pelaku pun akhirnya meminta beberapa remaja untuk mencari korban pada pukul 15.00 di hari itu.

Dan keterangan dari saksi bahwa â â istri pelaku yg geram membawa rekanya untuk menganiaya korban pada hari ituâ â ujar Merda sang kuasa hukum.

Setelah korban di temukan oleh remaja dan terjadi lah aksi penganiayaan yg bertepatan di sebuah lapangan di kota malang,dan peristiwa ini pun terekam dalam sebuah video hingga tersebar di media sosial(medsos).

Akibat kejadian ini sang korban yg masih berusia 13 tahun tersebut mengalami luka di bagian kepala hingga perut serta mengalami trauma berat akibat kejadian ini,merda juga menyatakan bahwa korban yg memang tinggal di panti asuhan akibat masalah ekonomi,di ketahui sang ibu korban pun yg sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga dan sang ayah yg sedang mengalami gangguan jiwa(ODGJ).

Bersyukur kasus yg telah di laporkan oleh orang tua korban yg di damping kuasa hukumnya tersebut ke polres malang dengan membawa barang bukti dari hasil visum korban,dan video penganiayaan tersebut.

Pihak kepolisian juga membenarkan bahwa telah masuk laporan dari pihak korban sehari setelah kejadian yakni pada 19 november 2021 itu juga menyatakan akan memberikan perlindungan hukum kepada korban dan orang tuanya dan bisa melakukan penyelidikan dengan cepat.

Akhirnya setelah beberapa hari melakukan penyidikan,pihak kepolisian pun telah menetapkan 10 orang pelaku tindakan pidana,''ternyata pelaku pun masih merupakan anak-anak dan bisa di nyatakan bahwa pelaku dan korban ini saling mengenal akan tetapi tidak berteman akrabâ â ,ujarnya

Namun akibat insiden ini 10 orang pelaku telah melanggar aturan pada pasal 80 nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Kemudian, pada pasal 76 E nomor 35/2014 ''setiap orang di larang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa,melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabulâ â .dan setiap pelanggar ketentuan yg di maksud pada pasal 76 E maka akan dikenakan hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama lima belas tahun penjara serta dikenakan denda tertulis dalam pasal 82 perppu 1/2016.

Daftar Pustaka

CNN Indonesia.(2021).Anak Panti Asuhan di Malang Dianiyaya polisi cek saksi.CNN.Indonesia.id

https://www-cnnindonesia-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.cnnindonesia.com/nasional/20211123121615-12-724853/anak-panti-asuhan-di-malang-dianiaya-polisi-cek-saksi/amp?amp_js_v=a6&_gsa=1&usqp=mq331AQKKAFQArABIIACAw%3D%3D#aoh=16377580823805&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=Dari%20%251%24s&share=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fnasional%2F20211123121615-12-724853%2Fanak-panti-asuhan-di-malang-dianiaya-polisi-cek-saksi

Sovia Hasanah.(2018).pelaku persetubuhan suka sama suka bisakah di tuntut.hukum online.com.

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50692e475ef42/persetubuhan-anak-dibawah-18-tahun-dengan-orang-dewasa/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image