Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Cilacap Tingkatkan Sinergi dan Koordinasi dengan APH
Info Terkini | 2022-08-01 13:38:48Optimalkan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector dalam pengawasan kegiatan dan keberadaan orang asing, Imigrasi terus tingkatkan sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain.
Sinergi tersebut dilakukan melalui kunjungan dan kerjasama oleh Imigrasi bersama pihak Kepolisan, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan beberapa instansi lainnya.
Kantor Imigrasi Cilacap menggelar kegiatan pengawasan orang asing di sejumlah perusahaan yang punya tenaga kerja asing di Kabupaten Banjarnegara. Tujuan pengawasan ini, untuk mencegah terjadinya yang tidak diinginkan di Kota Dawet Ayu.
Yoga Ananto Putra, Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, mengatakan, sinergi adalah upaya penting dalam pengawasan, mengingat luasnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap yang terdiri dari 5 (lima) kabupaten, salah satunya kabupaten Banjarnegara.
“Butuh kerja sama dari seluruh pihak dalam pengawasan orang asing di wilayah kita,” kata Yoga Ananto.
Untuk di lapangan, petugas mendatangi sebuah rumah yang ditinggali orang asing bersama keluarganya. Sesampainya di lokasi, Petugas memeriksa kelengkapan dokumen izin tinggal yang dimiliki oleh WNA tersebut.
“Setelah itu, Tim bergerak menuju lokasi yang kedua di sebuah Perusahaan Industri yang mempekerjakan orang asing,” ujar Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Cilacap, Mohammad Rio Andrireza, Jumat (29/7/22).
Hasil yang diperoleh dari kegiatan Operasi Gabungan di wilayah Kabupaten Banjarnegara yaitu tidak ditemukan penyalahgunaan izin tinggal atau pelanggaran hukum apapun yang dilakukan orang asing maupun sponsor yang bertanggung jawab.
Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing, untuk menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian yaitu selective policy.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.