Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Lapas Martapura

2 orang Pegawai Lapas Martapura Kanwil Kemenkumham Sumsel Resmi menjadi Wisudawan Purna Bhakti.

Info Terkini | Monday, 01 Aug 2022, 12:13 WIB

2 orang Pegawai Lapas Martapura Kanwil Kemenkumham Sumsel Resmi menjadi Wisudawan Purna Bhakti.

Martapura - Kalapas Martapura Edi Saputra lakukan Pengukuhan Wisudawan Purna Bhakti kepada 2 orang Pegawai.

Wisudawan tersebut ialah Bapak Zairin yang mengakhiri masa jabatan selaku Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata tertib Pensiunan TMT 1 Januari 2022 dan Bapak Hermansyah yang merupakan Komandan Jaga Regu III Lapas Martapura di akhir masa jabatannya pada 1 Mei 2022. Kedua Wisudawan ini hadir langsung di Aula Lapas Martapura.

Kegiatan Pengukuhan Wisudawan Purna Bhakti Pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan terpusat dan diikuti seluruh Kantor Wilayah dan UPT di Aula Kantor masing-masing secara virtual.

Dalam sambutannya Yasona Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM memberikan ucapan terima kasih dan banyak harapan kepada wisudawan purnabakti pengayoman.

“Terima kasih telah membantu, berjasa, dan menorehkan banyak prestasi kepada Kementerian Hukum dan HAM. Saya berharap saudara dapat menjadi contoh yang baik untuk seluruh insan pengayoman. Selain itu, saya berharap organisasi Purnabakti Kementerian Hukum dan HAM bukan hanya menjadi wadah untuk berkumpul dan berbagi cerita tetapi menjadi organisasi yang bermakna dan memberikan kontribusi positif untuk Kementerian Hukum dan HAM. Prosesi ini merupakan wujud penghargaan kepada para purnabakti dari Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberikan banyak kontribusi kepada bangsa dan negara” Ujarnya (01/08/22).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image