Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image El Fatih Setiawan

Kelebihan Pinjaman dengan Jaminan dan Jenis Aset yang Dapat Dijaminkan

Bisnis | Monday, 01 Aug 2022, 11:18 WIB

Semakin tahun, masyarakat semakin mudah dalam mengakses pinjaman melalui berbagai Lembaga keuangan yang tersedia. Kini Anda dapat memilih untuk mengajukan pinjaman di Bank, Perusahaan Pembiayaan, hingga Pinjaman Online Fintech sesuai dengan kebutuhan Anda.

Tentunya masing-masing jenis pembiayaan memiliki syarat pengajuan yang berbeda tergantung jenis risiko kredit yang dimilikinya. Kali ini, kita akan membahas kelebihan yang didapatkan jika Anda mengajukan pinjaman dengan jaminan, khususnya dengan jaminan kendaraan dan sertifikat rumah.

Selain itu, pada artikel kali ini, kami memberikan pemahaman jenis aset apa saja selain kendaraan yang dapat digunakan sebagai agunan. Simak ya!

4 Kelebihan Pinjaman dengan Jaminan

1. Suku Bunga Lebih Rendah

Dibandingkan dengan pinjaman tanpa jaminan, pinjaman dengan jaminan khususnya dengan jaminan kendaraan maupun sertifikat rumah menawarkan suku bunga pinjaman yang lebih rendah. Hal ini dikarenakan pinjaman dengan jaminan memiliki risiko kredit yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman tanpa jaminan. Selain itu, kreditur memiliki jaminan kendaraan debitur yang dijadikan agunan dan jika suatu saat debitur mengalami gagal bayar, jaminan tersebut dapat dipindahtangankan kepada kreditur.

2. Plafond Pencairan yang Lebih Tinggi

Umumnya, pinjaman online memiliki plafond pencairan hingga Rp 10 juta. Namun, pada pinjaman dengan jaminan, khususnya dengan jaminan BPKB Mobil, plafond pencairan yang bisa didapatkan mencapai Rp 70 juta. Lain halnya, jika Anda menjaminkan sertifikat rumah, Anda bisa mendapatkan pinjaman dengan plafond hingga miliaran rupiah.

3. Tenor yang Panjang

Kelebihan pinjaman dengan jaminan yang ketiga adalah alternatif pilihan tenor yang lebih panjang hingga 5 tahun. Jika Anda menjaminkan BPKB Motor, Anda bisa mendapatkan tenor hingga 18 bulan. Sedangkan untuk pinjaman dengan jaminan BPKB Mobil, Anda bisa mendapatkan tenor pinjaman hingga 4 tahun. Sementara itu, untuk pinjaman dengan sertifikat rumah, tenor pinjaman yang bisa didapatkan mencapai 7 tahun, namun dengan syarat tertentu.

Jika Anda mengajukan pada platform pinjaman online pada umumnya, tenor yang diberikan biasanya tenor pendek mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Hal tersebut disebabkan karena jumlah pinjaman yang diajukan juga tidak terlalu besar dan bersifat konsumtif.

4. Fleksibilitas Tujuan Pembiayaan

Dikarenakan jumlah yang dapat dicairkan lebih besar dibandingkan pinjaman tanpa jaminan, maka tujuan pembiayaan pinjaman dengan jaminan memiliki pilihan yang lebih beragam. Anda dapat mengajukan pinjaman dengan jaminan dengan tujuan membiaya biaya operasional maupun produksi usaha dalam skala yang besar. Selain itu, Anda juga dapat mengajukan berbagai tujuan pembiayaan lainnya seperti biaya renovasi rumah, biaya pendidikan anak, biaya pernikahan, dan lainnya, juga dengan suku bunga yang lebih rendah.

Jenis Aset yang Dapat Digunakan Sebagai Agunan

1. Motor

Jenis aset yang biasa digunakan saat pengajuan pinjaman dengan jaminan yaitu motor. Anda perlu mensyaratkan dokumen BPKB Motor sebagai jaminan. Jaminan tersebut dapat dipindahtangankan jika debitur mengalami wanprestasi. Jenis motor yang dijaminkan bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing Lembaga keuangan. Biasanya terdapat maksimal usia kendaraan motor yang dapat diajukan sebagai jaminan yaitu 10 tahun.

2. Mobil

Selain motor, aset yang dapat digunakan sebagai jaminan adalah kendaraan Mobil. Sama dengan aset motor, Anda perlu menjaminkan BPKB Mobil kepada kreditur jika mengajukan pinjaman. Mengingat harga beli dan jual mobil lebih besar dibandingkan dengan motor, maka besaran plafond yang diberikan oleh pinjaman jaminan BPKB Mobil tentunya lebih besar. Terdapat batasan maksimal usia mobil sebagai jaminan, biasanya usia kendaraan 10 hingga 15 tahun yang dapat dijaminkan.

3. Sertifikat Rumah

Aset selanjutnya yang dapat dijaminkan yaitu sertifikat rumah. Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah adalah pinjaman dengan pencairan terbesar dibandingkan dengan aset lainnya. Tentunya tidak semua jenis rumah dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman. Syarat umum rumah agar bisa dijadikan agunan untuk pinjaman yaitu akses rumah yang mudah, dapat dilalui lebih dari 1 mobil, tidak berada dekat dengan Menara sutet, dan lainnya.

4. Emas

Selain aset bermotor, aset lainnya yang dapat digunakan sebagai agunan adalah emas. Ya, Anda dapat menggadaikannya kepada Lembaga keuangan emas yang Anda miliki dengan syarat tertentu. Biasanya, Lembaga keuangan akan memberikan maksimal 85% pencairan dana dari nilai emas Anda. Misalnya, nilai emas Anda memiliki harga jual Rp 5 juta. Maka maksimal pencairan dana yang didapatkan adalah Rp 4,25 juta.

5. Surat Berhargam dan Saham

Aset kelima yang dapat digunakan sebagai agunan adalah surat berharga dan saham. Terdapat beberapa persyaratan agar surat berharga dan saham yang Anda miliki dapat disetujui sebagai agunan. Misalnya, saham dijaminkan telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan memiliki peringkat investasi.

6. Hewan Ternak

Aset terakhir yang dapat digunakan sebagai jaminan adalah hewan ternak. Ya, mungkin terdengar aneh tetapi faktanya hewan ternak dapat digunakan sebagai jaminan khususnya untuk pinjaman mikro. Hewan ternak lazim digunakan sebagai jaminan pinjaman di pedesaan dan biasanya memiliki tujuan pembiayaan produktif. Sudah banyak Lembaga keuangan yang dapat menerima hewan ternak sebagai jaminan pinjaman diantaranya Bank milik pemerintah.

Nah itulah pemahaman mengenai kelebihan pengajuan pinjaman dengan jaminan, baik dengan aset bergerak maupun tidak bergerak. Jika Anda ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB ataupun sertifikat rumah, Anda dapat mengajukannya melalui perusahaan pembiayaan yang terpercaya seperti BFI Finance. Semoga dengan artikel ini, Anda lebih memahami ya jenis aset apa yang cocok digunakan untuk Anda jaminkan ketika melakukan pengajuan pinjaman.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image