Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Trimanto B. Ngaderi

Ayo, Kita Pilih Jenis Asuransi yang Sesuai Syariah

Agama | Sunday, 31 Jul 2022, 14:03 WIB

AYO, KITA PILIH JENIS ASURANSI YANG SESUAI SYARIAH

Merupakan akidah seorang Muslim bahwa Allah SWT apabila mengharamkan sesuatu pasti memberikan ganti (solusi) yang jauh lebih baik daripada yang diharamkan. Oleh karena itu, para ulama merumuskan pengganti asuransi konvensional yang terbebas dari gharar (spekulasi), qimar (judi), dan riba. Hal ini mengingat asuransi merupakan kebutuhan manusia modern agar kehidupan mereka lebih tenteram untuk menghadapi risiko di hari esok.

Berdasarkan keputusan Majma’ al Fiqh al Islami (Divisi Fiqih OKI) No. 9 (9/2) Tahun 1985, “Sebagai ganti dari asuransi komersial yang yang diharamkan, yaitu ta’min ta’awuni (asuransi syariah) yang dibangun atas dasar hibah dan tolong-menolong”.

Ta’min ta’awuni (asuransi syariah) yaitu kesepakatan sekelompok orang yang menghadapi risiko tertentu untuk mengurangi dampak risiko yang terjadi, dengan cara membayar kewajiban atas dasar hibah yang mengikat, sehingga terhimpun dana tabarru’. Dana ini memiliki tanggungan tersendiri yang digunakan untuk membayar ganti-rugi para peserta asuransi syariah atas risiko yang terjadi, sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Dana ini dikelola oleh dewan yang ditunjuk oleh para pemegang polis, atau sebuah perusahaan jasa dengan akad wakalah untuk mengendalikan dana atau mengembangkan dana.

sumber gambar: https://asuransisyariah-takaful.com

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Komersial

1. Asuransi syariah akadnya adalah hibah. Perusahaan pengelola statusnya adalah wakil dari para pemegang polis, sehingga perusahaan pengelola bukanlah pemilik premi yang dikumpulkan dari para peserta. Sedangkan asuransi komersial akadnya adalah tukar-menukar (mu’awadhah) . perusahaan asuransi statusnya adalah pemilik dana. Premi yang dikumpulkan dari para peserta merupakan milik perusahaan asuransi sebagai imbalan kesiapan menanggung ganti-rugi atas risiko.

2. Pada asuransi syariah, sisa uang setelah dipotong ganti-rugi yang diberikan kepada pihak tertanggung dan biaya operasional, milik pemegang polis bukan perusahaan pengelola. Sedangkan asuransi komersial, sisa uang setelah dipotong ganti-rugi yang diberikan kepada pihak tertanggung merupakan laba milik perusahaan.

3. Laba dari investasi dana yang tersimpan dipotong persen bagi hasil untuk perusahaan pengelola dikembalikan kepada pemegang polis. Sementara pada asuransi komersial, keuntungan dari dana yang dikembangkan dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan.

4. Bertujuan untuk tolong-menolong, sedangkan asuransi komersial adalah perolehan laba.

Adapun akad dalam asuransi syariah terdiri dari tiga macam, yaitu:

1. Musyarakah, akad antara sesama para pemegang polis;

2. Wakalah, akad antara perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola dana yang terhimpun dengan pemegang polis. Apabila perusahaan juga dipercaya untuk mengembangkan dana, maka akadnya adalah mudharabah.

3. Hibah (yang mengikat), akad antara pemegang polis dengan perusahaan pengelola pada saat awal perjanjian. Ketika klaim ganti-rugi diberikan oleh perusahaan pengelola, maka akadnya adalah al iltizam.

Asuransi dari Badan Penyelenggara Pengobatan

Berdasarkan keputusan Majma’ al Fiqh al Islami (Divisi Fiqih OKI) No. 149 (7/16) Tahun 2005, “Jika asuransi kesehatan diterbitkan langsung oleh badan penyelenggara pengobatan (rumah sakit), maka hukumnya dibolehkan syariat dengan syarat teknisnya harus diperhatikan agar gharar dapat ditekan seminimal mungkin, karena hukum gharar yang sedikit dimaafkan; dan akad gharar yang dibutuhkan oleh orang banyak dan sangat mendesak, seperti asuransi kesehatan dalam rangka menyelematkan jiwa, akal, dan keturunan; dan tiga hal ini termasuk hal yang sangat penting dijaga oleh syariat Islam, maka hukum ghararnya dimaafkan”.

Sementara itu, asuransi yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah asuransi konvensional yang sudah menganut prinsip syariah. Lho, kok bisa?

Simak tulisan tentang asuransi berikutnya.

Sumber referensi: Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Harta Haram Muamalat Kontemporer, PT Berkat Mulia Insani, Bogor, 2021 (cetakan ke-24).

Catatan: Apabila ada kekeliruan, silakan untuk diluruskan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image