Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fitrianto

Investasi Saham Syariah Untuk Kita Semua

Lomba | Tuesday, 23 Nov 2021, 12:44 WIB

Investasi yang menarik bagi sebagian masyarakat saat ini adalah saham. Saham merupakan surat berharga sebagai tanda bukti kepemilikan sejumlah nominal tertentu pada sebuah perusahaan. Beberapa alasan masyarakat berinvestasi saham antara lain; mendapatkan capital gain, memperoleh dividen dari saham, serta tidak terikat waktu dan tempat. Capital gain merupakan keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual terhadap harga beli saham yang dijalankan oleh investor. Semakin besar selisih yang didapat, semakin besar pula keuntungan yang diperoleh investor. Sedangkan dividen merupakan laba yang diperoleh pemegang saham. Dividen dibagikan kepada pemegang saham jika perusahaan memperoleh keuntungan yang disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Besar kecil dividen yang diperoleh disesuaikan dengan jumlah saham yang dimiliki oleh investor.

Sumber: Bursa Efek Indonesia

Perkembangan zaman turut merubah gaya hidup masyarakat. Gaya hidup halal (halal life style) turut memengaruhi kegiatan dan jenis saham. Saham jenis syariah menjadi pilihan masyarakat yang ingin berinvestasi tanpa perlu ragu terkait kehalalan-nya. Saham syariah dapat didefinisikan sebagai saham yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Tidak semua saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Hanya saham yang memenuhi kriteria yang dapat dimasukkan sebagai saham syariah. Beberapa kriteria saham yang dapat digolongkan sebagai saham syariah antara lain menurut Otoritas Jasa Keuangan; (i) tidak ada unsur perjudian, (ii) tidak menjalanakan perdagangan yang dilarang menurut syariah, (iii), tidak mengandung riba, (iv) tidak menjalankan jual beli ketidakpastian (gharar), tidak ada unsur judi (maisir), (v) tidak memproduksi, distribusi, jual beli barang haram serta tidak ada unsur suap (risywah). Selain itu saham yang dapat dimasukkan sebagai saham syariah harus memenuhi rasio keuangan yang telah ditetapkan, diantaranya; (i) total utang berbasis bunga terhadap aset tidak lebih dari 45%, (ii) total pendapatan bunga dan pendapatan non halal terhadap total pendapatan usaha tidak lebih dari 10%.

Bursa Efek Indonesia (BEI) atau dikenal juga sebagai Indonesia Stock Exchange (IDX) merupakan tempat jual beli saham antara penjual dan pembeli. Jual beli saham yang diperdagangkan di BEI tidak sebatas saham konvensional, melainkan saat ini juga memfasilitasi jual beli saham syariah. Ini dapat dibuktikan dengan adanya beberapa indeks saham yang dimiliki BEI berketegori indeks saham syariah. Saat ini BEI memiliki indeks saham berkategori syariah sebanyak 4 (empat), diantaranya; (i) Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), (ii) Jakarta Islamic Index (JII), (iii) Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), (iv) IDX-MES BUMN 17. Masing-masing indeks saham tersebut memiliki kriteria yang berbeda-beda untuk menggolongkannya.

ISSI merupakan indeks saham yang menampung seluruh saham syariah yang ada di BEI selama memenuhi kriteria saham syariah tanpa ada batasan tertentu. Indeks ini pertama kali launching pada 12 Mei 2011. Laporan BEI, hingga 22 November 2021, jumlah ISSI sebanyak 436 saham. Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks saham syariah pertama di Indonesia. JII pertama kali terbit pada 3 Juli 2000. Anggota yang masuk kategori JII hanya dibatasi sebanyak 30. Dengan kriteria yang sangat ketat, JII merupakan kumpulan 30 syariah paling likuid di BEI. 17 Mei 2018 BEI meluncurkan Jakarta Islamic Index 70 (JII 70). Sesuai dengan namnya, JII 70 hanya beranggotakan 70 saham konstituen. Kriteria yang masuk JII 70 hampir mirip dengan JII, hanya saja diambil jumlah anggota yang lebih banyak. Indeks saham syariah terakhir dan sekaligus terbaru adalah IDX-MES BUMN 17. Indeks saham ini diluncurkan pada 29 April 2021 yang merupakan kerjsama BEI dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Kriterianya dipilih 17 saham syariah BUMN yang memiliki likuiditas baik dan kapitalisasi pasar yang besar.

Berinvestasi di saham syariah merupakan upaya membantu program pemerintah dalam peningkatan literasi keuangan syariah di Indonesia. Peningkatan literasi keuangan syariah ditandai dengan beberapa indikator. Pertama, perkembangan jumlah saham syariah dari 2016 hingga periode I 2021 naik sebesar 41,43%. Kedua, berdasarkan sumber dari IDX Channel, per Maret 2021 jumlah investor di pasar modal syariah naik hingga 19 kali lipat dalam beberapa tahun terakhir. Artinya, pasar modal syariah mengalami peningkatan yang sangat pesat. Ini merupakan kabar yang menggembirakan.

Bagaimana Cara Investasi di Saham Syariah?

Setelah tadi dibahas mengenai pengertian saham, saham syariah serta beberapa indeks saham syariah di BEI. Lantas bagaimana caranya jika masyarakat ingin berinvestasi di saham syariah? Investasi saham syariah terbuka untuk umum selama memenuhi kriteria. Berikut cara berinvestasi saham syariah;

1. Mencari informasi sebanyak-banyaknya terkait saham syariah serta daftar perusahaan yang menjual saham syariah melalui website BEI maupun OJK.

2. Buat rekening efek/saham. Pembuatan rekening efek dapat dilakukan diperusahaan sekuritas. Saat ini sudah tersedia beberapa perusahaan sekuritas yang dapat dipilih masyarakat.Tujuan dari pembukaan rekening efek adalah sebagai rekening transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh investor. Umumnya syarat pembukaan rekening efek meliputi; copy KTP, NPWP serta copy buku tabungan.

3. Gunakan Sharia Online Trading System (SOTS) untuk mempermudah transaksi. SOTS merupakan sistem jual beli saham syariah secara online. SOTS telah disertifikasi oleh DSN MUI dijamin halal. SOTS hanya memuat daftar saham-saham syariah dan tidak tercampur dengan saham konvensional.

4. Mulai investasi. Bagi pemula, sebaiknya dimulai dengan investasi nominal kecil-kecil dahulu. Setelah berpengalaman dan mendapatkan keuntungan yang cukup, dapat dilanjutkan dengan nominal yang semakin besar secara bertahap.

Mari berinvestasi di saham syariah. Bantu program pemerintah meningkatkan literasi keuangan syariah untuk Indonesia lebih baik. Saham syariah untuk kita semua.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image