Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image yan osmana

PP 24 Th 2022 Telah Keluar.

Curhat | Friday, 29 Jul 2022, 00:19 WIB

PP 24 Th 2022 Tentang Ekonomi Kreatif, Sudah Dikeluarkan

Berkah Bagi Content Creator

Kabar menggembirakan diberikan oleh pemerintah, untuk para pelaku ekonomi kreatif dan content creator. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Dimana, didalam aturan tersebut, pemerintah memberikan izin penggunaan film hingga konten Youtube sebagai jaminan utang di lembaga keuangan.

Hal ini, jelas menjadi angin segar. Terutama bagi para pemula yang mulai menekuni usaha di dunia youtuber maupun lainya. Karena bisa mendapat permodalan, agar tidak kembang kempis saat merangkak menuju tangga popularitas guna mengeruk cuan.

Apalagi pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.

" Sebagai masyarakat. Ya, patut bersyukur akan terbitnya aturan tersebut. Karena bisa membantu masyarakat terutama para conten creator maupun pelaku ekonomi kreatif, supaya bisa bersaing dan menghasilkan"

Dilihat dari sudut pandang manapun, kalau ada sokongan aturan semacam ini, produk-produk kekayaan intelektual, semacam film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank. Niscaya kedepanya akan lebih produktif lagi serta punya daya jual dan daya saing yang tinggi.

Disisi lain, kalau melihat kabar berita terkait aturan ini sih. Setidaknya ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang di perbankan. Semisal, pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fashion. Lalu, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi. Bahkan, konten yang diunggah ke Youtube yang bisa mendulang banyak view. juga dapat dijadikan jaminan utang di bank maupun non bank. Selamat!!! Terima Kasih Bapak Presiden Joko Widodo

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image