Penerapan zakat di masa pandemi
Info Terkini | 2021-11-22 22:02:38Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki komitmen sosial yang begitu jelas, bahkan merupakan ibadah yang sangat penting, untuk menumbuhkan jiwa sosial pelakunya karena Zakat menyentuh hajat orang banyak yaitu sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat yang membutuhkan (mustahiq) (Masudi, 1993).
Zakat dalam Islam mempunyai peranan sangat penting dan strategis sebagai media dalam upaya pengentasan kemisikan dan juga pembangunan ekonomi umat. Zakat tidak memiliki dampak baik apapun kecuali keridhaan pemberi Zakat, dan harapan zakatnya diberi ganjaran Pahala oleh Allah Swt. Namun demikian, bukan berarti mekanisme zakat tidak ada kontrolnya (Nizar, 2016). Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat (Nizar, 2016). Meskipun faktanya pengelolaan Zakat di Indonesia masih sangat kurang maksimal. Hal ini terlihat dari data 2020-2016 kemiskinan di Indonesia masih tinggi, meskipun cenderung menurun (Dwihapsari, 2017).
isu zakat ifak dan sedekah Tentang Optimalisasi Pera Lembaga Amil Zakat Di masa Pandem
Dikutip Dari REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Bambang Suherman, Ketua Umum Forum
Zakat 2018-2021 Bahwasanya Gerakan zakat kontemporer yang dipelopori oleh masyarakat sipil sejak 1990-an, berperan penting dan krusial dalam reinterpretasi dan reformasi pendayagunaan dana sosial Islam untuk kesejahteraan umat. Setelah stagnasi panjang sejak era kemerdekaan, zakat nasional bangkit di tangan masyarakat sipil melalui gerakan sadar zakat kepada publik secara luas, memperkenalkan pengelolaan zakat secara kolektif dan mendayagunakan zakat secara produktif.
Dengan pengelolaan dana sosial Islam secara professional-modern berbasis prinsip-prinsip manajemen dan tata kelola organisasi yang baik, potensi zakat nasional mulai tergali dengan dampak yang semakin luas dan signifikan. Zakat yang semula hanya sekadar amal karitas, kini telah bertransformasi menjadi kekuatan sosial-ekonomi yang signifikan. Pandemi Covid-19 yang menghantam Indonesia sejak Maret 2020 lalu, telah menciptakan kerusakan ekonomi skala besar.
Dalam waktu singkat, jutaan orang kehilangan pekerjaan, tidak bisa lagi melakukan pekerjaan rutin mereka. Kemiskinan-pun melonjak, dari 24,8 juta orang (9,22 persen) pada September 2019 menjadi 27,6 juta orang (10,19 persen) pada September 2020. Di setiap krisis, semangat berbagi dan minat berdonasi masyarakat Indonesia selalu meningkat tajam, termasuk saat ini di masa pandemi Covid-19. Di berbagai daerah, masyarakat bergerak saling membantu dan membangun solidaritas melawan dampak pandemi tanpa menunggu bantuan pemerintah. Lembaga Amil Zakat (LAZ), tampil menjadi salah satu garda terdepan dan tercepat masyarakat dalam respon bencana Covid19 ini.
Respon LAZ terhadap Covid-19 secara umum terbagi dalam 3 kelompok intervensi. Pertama, intervensi kesehatan melawan Covid-19, mulai dari tindakan pencegahan seperti edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), layanan penyemprotan disinfektan, penyediaan disinfection chamber, bantuan hygiene kit, layanan hotline psiko-sosial, dan pembagian masker, hingga tindakan tanggap darurat kesehatan seperti penyediaan APD (alat pelindung diri) dan ventilator, dukungan untuk tenaga medis, layanan ambulan untuk pasien dan jenazah, layanan isolasi mandiri dan pendampingan pasien, hingga pemulasaran jenazah.
Dapat Di simpulan Bahwa sanya dengan adanya Badan Amil Zakat Di tengah tengan pandemi saat ini sangat membantu masyarakat sebagaimana di kutip dari Respon LAZ terhadap Covid-19 secara umum terbagi dalam 3 kelompok intervensi. Pertama, intervensi kesehatan melawan Covid-19, mulai dari tindakan pencegahan seperti edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), layanan penyemprotan disinfektan, penyediaan disinfection chamber, bantuan hygiene kit, layanan hotline psiko-sosial, dan pembagian masker, hingga tindakan tanggap darurat kesehatan seperti penyediaan APD (alat pelindung diri) dan ventilator, dukungan untuk tenaga medis, layanan ambulan untuk pasien dan jenazah, layanan isolasi mandiri dan pendampingan pasien, hingga pemulasaran jenazah.
Keluarga miskin terdampak sangat keras oleh pandemi, mulai dari turunnya penghasilan dan terganggunya kebutuhan pangan keluarga, hingga hilangnya pekerjaan, menurunnya tingkat kesehatan dan terlantarnya pendidikan anak. Selain melakukan berbagai upaya alternatif untuk bertahan (coping strategy), keluarga miskin juga banyak tertolong oleh bantuan sosial yang mereka terima
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.