Lembaga Baitul Maal Wa Tamwil
Bisnis | 2021-11-22 15:57:12Latar belakang berdirinya BMT bersamaan dengan usaha pendirian Bank Syariah di Indonesia, yakni pada tahun 1990-an. BMT semakin berkembang tatkala pemerintah mengeluarkan kebijakan hukum ekonomi UU No. 7/1992 tentang Perbankan dan PP No, 72/1992 tentang Bank Pengkreditan Rakyat Berdasarkan Bagi Hasil.
Peranan Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) cukup besar dalam membantu kalangan usaha kecil dan menengah. Peranan BMT tersebut sangat penting dalam membangun kembali iklim usaha yang sehat di Indonesia. Bahkan, ketika terjadi krisis ekonomi dan moneter, BMT sering melakukan observasi dan supervisi ke berbagai lapisan masyarakat untuk menelaah bagi terbukanya peluang kemitraan usaha. Hal tersebut ditujukan untuk membangkitkan kembali sektor riil yang banyak digeluti oleh kalangan usaha kecil dan menengah serta untuk memperbaiki kesejahteraan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
ISU YANG TERKAIT DENGAN BMT
BSI juga menggandeng Lembaga BMT untuk memeperkuat ekonomi perbankan syariah. Salah satu bentuk usaha BSI adalah dengan mendukung program pemberdayaan masyarakat yaitu melalui layanan perbankan syariah Berbasis Digital kepada BMT, Koperasi Syariah, dan UMKM.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi sesuai prinsip syariah, BSI memiliki produk dan layanan unggulan diantaranya tabungan wadiah tanpa biaya administrasi, pembiayaan rumah dan kendaraan dengan angsuran tetap hingga akhir jangka waktu pembiayaan dan margin yang kompetitif, kartu pembiayaan (kartu kredit syariah), pembiayaan UMKM, gadai emas, serta beragam produk lainnya yang dilengkapi layanan digital BSI mobile, sehingga nasabah dapat bertransaksi dengan mudah kapanpun dan di manapun.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.