Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Kemenag Aceh Besar Berikan Pendampingan Pendaftaran Online Dayah Barbate

Edukasi | Tuesday, 26 Jul 2022, 12:36 WIB
Kunjungan Tim Kemenag Aceh Besar ke Dayah Barbate, Kebun Kurma Barbate Al-Mahdy, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin, (25/07/2022)

Aceh Besar - Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar, H. Salman, S. Ag. M. Ag melalui Kasi Pondok Pesantren Kemenag Aceh Besar, Nazaruddin, SE dan tim memberikan pendampingan kepada Dayah Wakaf Barbate Kebun Kurma Blang Bintang Aceh Besar untuk pendaftaran dayah secara online, Senin, (25/07/2022).

Kedatangan Tim diterima langsung oleh Pengurus Yayasan Wakaf Barbate yaitu Ir. Abubakar, MT (Pengawas), Rahman Zainal (Wakil Ketua), Dr. Azwar, ST. M. Eng. Sc, Erdi Muallim, ST (Wakil Sekretaris) dan Ustaz Muhammad Muhajjir serta seluruh Santri Dayah Wakaf Barbate.

Kunjungan Nazaruddin merupakan tindak lanjut dan komitmen pihak Kemenag Aceh Besar untuk melakukan pendampingan pendaftaran secara online Pondok Pesantren dayah Wakaf Barbate hingga operasional.

Pada kesempatan tersebut Nazaruddin mengatakan, "kunjungan ini terkait dengan sistem pendaftaran pesantren secara online, tenaga pendidik, kitab yang diajarkan harus sesuai dengan juknis Kemenag, keberadaan Dayah (Status kepemilikan tanah), sarana dan prasarana pendidikan seperti tempat belajar, rumah ustaz, kamar tidur, sarana air bersih termasuk MCK dan dapur."

Sementara itu Wakil Ketua Yayasan Wakaf Rahman Zainal atas nama pengurus mengucapkan terima kasih yang tak terhingga dan apresiasi yang tinggi kepada tim yang telah hadir dan khususnya Kakankemenag Aceh Besar yang dengan sangat cepat menindaklanjuti arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Aceh.

"Kami sangat mengapresiasi kerja nyata yang dilaksanakan oleh jajaran kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar," pungkasnya. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image