Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LPKA PALEMBANG

Puluhan Andikpas LPKA Kelas I Palembang Terima Remisi Hari Anak Nasional

Info Terkini | Saturday, 23 Jul 2022, 16:06 WIB
HUMAS LPKA PALEMBANG

----------------------------------------

Sabtu (23/07) - Puluhan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang mendapatkan remisi terkait dengan peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2022.

HUMAS LPKA PALEMBANG

Kepala Sub Seksi Registrasi LPKA Kelas I Palembang R.A Reizkhi Fitriyani menuturkan, pada peringatan Hari Anak Nasional Kali ini sebanyak 46 Andikpas mendapat remisi yang masing-masing beragam jumlahnya. "Pada tahun ini, sebanyak 46 Andikpas mendapat remisi Hari Anak Nasional dimana 33 Andikpas mendapat satu bulan, 6 Andikpas mendapat dua bulan, 6 Andikpas mendapat tiga bulan, serta 1 Andikpas mendapatkan empat bulan masa pengurangan hukuman dan 2 orang Andikpas mendapatkan remisi bebas langsung" tandasnya.

HUMAS LPKA PALEMBANG

Lebih lanjut, Reizkhi menjelaskan bahwa untuk mendapatkan remisi Andikpas harus memenuhi beberapa syarat, antara lain berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana minimal 3 bulan, lengkap syarat administratif (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga) dan lain sebagainya.

Sebagai informasi, setelah mengalami berapa kali perubahan peringatan Hari Anak Nasional kemudian ditetapkan setiap tanggal 23 Juli berdasar Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984 dimana pada hakikatnya Hari Anak Nasional merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar yang dilakukan sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image