Belasan ASN KESDM Ikuti Diklat Evaluasi Laporan Eksplorasi Pertambangan Minerba
Info Terkini | 2022-07-22 17:19:28PPSDM Geominerba tak henti-hentinya selenggarakan Pendidikand an Pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian ESDM. Yaitu Diklat Evaluasi Laporan Eksplorasi Pertambangan Mineral dan Batubara Angkatan keenam.
Eksplorasi merupakan tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Setiap Pemegang Izin usaha wajib melaporkan kegiatan eksplorasi yang dilaksanakan kepada pemerintah.
Diklat ini juga merupakan salah satu upaya PPSDM Geominerba untuk meningkatkan kompetensi, yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap ASN KESDM dalam pelaksanaan evaluasi laporan eksplorasi, sehingga ASN bisa mengetahui sejauh mana pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebanyak lima belas orang ASN di lingkungan KESDM selama lima hari mulai dari tanggal 11 Juli sampai dengan 15 Juli 2022 mengikuti diklat secara online melalui zoom meeting. Dengan materi yang diberikan yaitu: Evaluasi Perizinan Eksplorasi Minerba, Geologi dan Genesa Mineral, Geologi dan Genesa Batubara, Sumber Daya dan Cadangan Mineral, Sumber Daya dan Cadangan Batubara, Kegiatan Eksplorasi, Jenis dan Tata Cara Laporan, serta Penilaian Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Teknis.
Melalui diklat ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi ASN, juga meningkatkan Indeks Profesional ASN. IP ASN adalah suatu instrument yang digunakan untuk mengukur dan menilai secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.