Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Johanes Sutanto

5 Tip Memilih Sekuritas atau Broker Terbaik dan Terpercaya Buat Gen-Z

Eduaksi | Friday, 22 Jul 2022, 14:27 WIB

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor saham di pasar modal Indonesia tembus 4 juta, tepatnya 4.002.289 Single Investor Identification (SID).

Milenial dan anak muda tergolong mendominasi dalam pasar saham saat ini dan bukan tidak mungkin gelombang anak-anak muda dan gen-z yang ingin memulai investasi saham akan terus terjadi.

Nah, karena investasi saham itu bukan soal kemudahan, tetapi juga soal kepercayaan, makanya memilih broker atau sekuritas yang terpercaya itu sangat dianjurkan.

Seperti diketahui, investasi saham yang saat ini sudah sangat mudah semisal dengan aplikasi IPOT milik Indo Premier Sekuritas, hanya bisa dilakukan melalui broker atau sekuritas. Nah, sebelum bertransaksi saham dengan nyaman dan tenang, tentu saja langkah awal yang harus dilakukan adalah memilih broker atau sekuritas yang terpercaya.

Nah, buat anak muda dan gen-z yang akan memulai investasi saham, berikut ini 5 tip memilih broker saham atau sekuritas yang terbaik dan terpercaya:

1. Jaminan Keamanan Transaksi

Transaksi saham saat ini sudah serba online berbasis aplikasi. So, karena yang namanya transaksi saham ini menggunakan uang beneran makanya dibutuhkan ketelitian untuk memilik broker atau sekuritas dengan aplikasi yang aman dan terpercaya. Keamanan ini penting karena sebagai investor saham tentu tidak ingin uang yang diinvestasikan dalam saham itu tidak hilang. Oleh sebab itu sebagai pemula, penting untuk memilih broker atau sekuritas yang memiliki aplikasi trading saham dengan berlapis-lapis sistem keamanannya, sehingga tidak mudah dibobol hacker atau maling.

2. Rekening Dibuat Terpisah

Transaksi saham yang baik adalah dengan rekening terpisah dari milik sekuritas atau broker. So, pastikan dalam memilih broker atau sekuritas ada yang namanya rekening terpisah atau segregated account antara rekening nasabah dan perusahaan. Nama rekening nasabah itu juga atas nama pribadi nasabah alias bukan nama broker atau sekuritas. Keterpisahan ini penting agar manakala sekuritas atau broker bermasalah, uang dan saham yang dimiliki tetap aman dan tidak dibawa lari broker.

3. Terdaftar dan Diawasi OJK

Broker atau sekuritas yang layak dipilih itu memiliki lisensi dari regulator. Lisensi dari regulator di sini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdaftar dan diawasi OJK berarti diawasi oleh pemerintah sehingga keamanannya terjamin.

4. Kantor Fisik dan Manajemen Jelas

Sekuritas atau broker yang legal itu juga pasti memiliki kantor dengan alamat yang jelas. Kantor fisik ini penting karena manakala ada masalah maka bisa langsung didatangi kantornya. Tak hanya kantor fisik, manajemen perusahaan juga harus jelas dan diisi oleh orang-orang yang bisa dipercaya. Kepercayaan demikian ini juga menuntut bahwa orang yang di manajemen ini memang orang yang berpengalaman lama di investasi saham. Oleh sebab, itu ada baiknya calon investor mengecek kredibilitas broker atau sekuritas ini baik dari pemberitaan media maupun review media sosial dan pengalaman investor saham lainnya yang sudah pernah menggunakan jasanya.

5. Layanan Optimal ke Nasabah

Yang namanya masalah nasabah, apalagi masih nasabah pemula, itu pasti ada-ada saja kesulitan yang bakal dialami. Oleh sebab itu sebagai pemula, ada baiknya memilih sekuritas atau broker yang memberikan layanan maksimal ke nasabahnya. Layanan maksimal in mulai edukasi, seminar, dan training intensif gratis, ada juga layanan CS dan staf yang ramah dan solutif serta broker dengan channel medsos yang lengkap dan tanggap.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image