Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Pasca Penerapan Layanan Syariah, Begini Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Info Terkini | 2021-11-18 07:41:00
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro. (Dok DSA Aceh).

Banda Aceh - BP Jamsostek (BPJS) Ketenagakerjaan Indonesia baru saja melaunching layanan baru berbasis syariah di Aceh kemarin, Rabu, (17/11). Praktis pengelolaan dana BPJS ketenagakerjaan pun berubah.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Indonesia, Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan layanan syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan terhitung sejak 17 November tahun 2021 terutama di 9 kantor cabang di Provinsi Aceh akan diselenggarakan sebagai berikut:

1. Peserta yang terdaftar di 9 kantor cabang di Provinsi Aceh secara otomatis akan didaftarkan sebagai peserta yang mengikuti layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan.

2. Peserta terdiri dari segmen peserta penerima upah, peserta bukan penerima upah, peserta jasa konstruksi, dan peserta pekerja migran Indonesia atau PMI.

3. Layanan Syariah program jaminan sosial Ketenagakerjaan diberlakukan kepada program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

4. Layanan Syariah program jaminan sosial Ketenagakerjaan ini akan diformalisasi dan ditandai dengan penerbitan akad atau elektronik akad.

5. Akad yang digunakan adalah wakalah Bil al-ujrah yaitu akad yang dilakukan antara peserta sebagai pemberi kuasa (muwakil) dengan BPJS ketenagakerjaan sebagai penerima kuasa (wakil), untuk mengelola dana iuran peserta yang meliputi kegiatan-kegiatan administrasi, pengelolaan risiko, dan atau investasi dan kegiatan lainnya yang diatur dalam perundangan.

6. Penghitungan hasil pengembangan dana jaminan hari tua peserta yang terdaftar di Provinsi Aceh sampai dengan 31 Desember 2021 berdasarkan imbal hasil portofolio investasi yang berlaku saat ini.

7. Pemisahan aset program JHT akan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 Dan Saldo JHT peserta pada layanan Syariah program jaminan hari tua per 1 Januari 2022 berasal dari saldo JHT peserta tahun 2021.

8. Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan di Aceh ini menjadi titik awal terselenggaranya layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan untuk skala yang lebih besar.

Tahap selanjutnya adalah penyusunan rencana kerja untuk dapat diimplementasikan secara nasional yang saat ini dalam pembahasan bersama DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), Kementerian tenaga kerja, komite nasional ekonomi dan keuangan syariah, dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh stakeholder BPJS Ketenagakerjaan atas dukungan dan kedudukan penuh dan kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk dapat memulai penyelenggaraan layanan Syariah program jaminan sosial Ketenagakerjaan ini yang berawal dan bermula dari Aceh untuk dapat membuka jalan penyelenggaraan layanan Syariah program jaminan sosial Ketenagakerjaan di provinsi-provinsi lainnya di Indonesia"

"Kami juga berharap semoga perjalanan ini akan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia," pungkasnya. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image