Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ibrahim Hasan Lubis

Proyek Dinas Perikanan dan Perternakan di Kiarapedes Purwakarta tidak Transparan

Info Terkini | Wednesday, 20 Jul 2022, 17:24 WIB

PURWAKARTA - Tak Ada Plang Kegiatan Pengerjaan Proyek dari Dinas Perikanan dan Perternakan di Kp. Gungung batu desa kiarapedes kecamatan kiarapedes

Foto: Proyek dari Dinas Perikanan dan Perternakan di Kp. Gungung batu desa kiarapedes [acep] (20/07/2022).

Kembali terjadi lagi, banyaknya proyek yang tidak memperhatikan transparansi dalam pemasangan plang. Kali ini terjadi di Kp. Pareang, Desa Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.

Proyek tersebut diusung oleh Dinas Perikanan dan Perternakan, yang mana saat ditemui awak media di lapangan tidak ditemukannya plang/papan informasi pengerjaan proyek tersebut, padahal proyek sudah 1 minggu berjalan.

Beberapa Warga yang ditemui pun tidak tahu menahu itu proyek apa, sebab tidak adanya papan proyek dan informasi jelas yang tertera.

Saat ditemui awak media, Aep pelaksana lapangan mengkonfirmasi, dirinya tidak tahu anggaran tersebut berapa. "Yang tahu itu orang dinas, saya disini hanya bekerja," ujarnya.

Perlu diketahui bersama, Proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan lainnya.

Peraturan dimaksud yakni Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek mau pun Penunjukan Langsung (PL) yang dilakukan oleh badan publik.

Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). [Red]

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image