Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Pasangkayu

Perkenalan Lingkungan Kerja, CASN Rutan Pasangkayu DIharapkan Lebih Dewasa dan Disiplin Dalam Bertug

Info Terkini | 2022-07-20 07:52:02
Pengarahan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pasangkayu Kepada CASN Baru Terkati Razia Kamar Hunian WBP. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (20/07)

Pasangkayu - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu kembali melakukan penggeledahan / razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk pelatihan kepada CASN yang baru agaar dapat memahami mekanisame dan aturan dalam razia kamar hunian, Selasa (19/07). Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Akhmad dan sekaligus mempraktekan cara dalam penggeldahan baik badan mauapun kamar hunian warga binaan.

"Hal ini menjadi perkenalan lingkungan kerja, yang kedepannya akan dihadapi oleh CASN Rutan Pasangkayu," tegas Akhmad.

Tujuan penggeledahan adalah untuk memastikan dan menekan masuknya barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Rutan Pasangkayu untuk difungsikan oleh warga binaan. Ini merupakan bentuk komitmen Rutan Pasangkayu untuk mencegah dan menekan masuknya barang-barang terlarang masuk ke dalam blok hunian.

Pelaksanaan kegiatan penggeledahan/razia kamar hunian WBP ini oleh Petugas Pemasyarakatan dan CASN. Razia ini dilaksanakan sesuai SOP sehingga tidak mengganggu kenyamanaan WBP. Penggeledahan/razia dilakukan pada kamar 4 blok B. Diharapkan dengan adanya penggledahan ini agar kondisi dan situasi di Rutan Pasangkayu selalu aman dan kondusif serta kepada CASN rutan Pasangkayu harus sealu disiplin dalam bertugas dan interitasnya serta tanggungjawabnya diperthankan.

Pengarahan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pasangkayu Kepada CASN Baru Terkati Razia Kamar Hunian WBP. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (20/07)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image