Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Majene

Karutan Majene dan Jajaran Ikuti Sosialisasi Tindak Lanjut Mahkumjakpol Ditjenpas Secara Virtual

Info Terkini | Monday, 18 Jul 2022, 11:02 WIB

RutaNe_Info - Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), yang pada hakikatnya mereka diperlakukan dengan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia, untuk menjamin kepastian hukum dan penegakan hukum, maka kepada tahanan yang masa penahanannya telah berakhir (Overstaying) harus dikeluarkan dari Rutan.

Karutan Majene (Mansur) mengajak jajaran Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Majene untuk kembali mengikuti sosialisai Mahkumjakpol ini untuk menambah pengetahuan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan di bidang pelayanan tahanan terkhusus penanganan overstaying tahanan. (Senin, 18 Juli 2022)

Untuk mewujudkan penurunan angka tahanan overstaying di jajaran UPT Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Direktur Pelayanan Tahanan (Budi Sarwono) kembali mengundang jajaran Kadivpas Kantor Wilayah dan Ka. UPT Pemasyarakatan yang mempunyai tahanan se-Indonesia untuk melaksanakan sosialisasi Nota Kesepahaman dan Mahkumjakpol terkait penanganan overstaying tahanan.

"Dalam kurun waktu satu bulan sejak pelaksanaan kegiatan FGD Mahkumjakpol yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2022, didapatkan adanya tren positif terkait penuruanan angka tahanan overstaying sebesar 58%" ucap Budi Sarwono.

Atas tercapainya hal positif yang seperti ini, Ditjenpas kembali melaksanakan sosialisasi sebelum terbitnya Nota Kesepahaman dan tindak lanjut Mahkumjakpol serta terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan di bidang pelayanan tahanan, khususnya penanganan overstaying tahanan di Lapas/Rutan.

Usai mengikuti sosialisasi, Karutan Majene kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran yang ada di Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Majene agar tetap berkoordinasi bersama instansi yang terkait dengan penanganan overstaying tahanan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image