Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

DPRK Banda Aceh Rombak Alat Kelengkapan Dewan

Info Terkini | 2022-07-16 17:00:28
Anggota DPRK Banda Aceh foto bersama seusai rapat internal melakukan perombakan alat kelengkapan dewan, Jumat, (15/07/2022). Foto Humas DPRK

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh kembali melakukan perombakan terhadap Alat Kelengkatan Dewan (AKD). Perombakan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan yang berlangsung di Lantai 4 Gedung DPRK, Jumat Malam (15/07/2022).

Rapat internal Anggota dewan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, yang turut didampingi Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husda dan dihadiri oleh 25 Anggota DPRK Banda Aceh.

Dalam proses penetapan pelaksanaan pergantian alat kelengkapan dewan priode Tahun 2019 – 2024 itu berlangsung tertib dan demokratis. Adapun susunan AKD DPRK Banda Aceh yang baru diantaranya Ketua Komisi I sebelumnya diisi oleh Musriadi Aswad dari Fraksi PAN kini diduduki Ramza Harli dari Fraksi Gerindra.

Kemudian Ketua Komisi II sebelumnya Aiyub Bukhari dari Fraksi Partai Demokrat diganti oleh Heri Julius dari Partai Nasdem. Komisi III sebelumnya diketuai Teuku Arief Khalifah dari Fraksi Gerindra kini diganti Irwansyah ST dari Fraksi PKS. Kemudian Komisi 4 diketuai M. Arifin dari Fraksi Partai Demokrat menggantikan Tati Meutia Asmara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara Badan Legislasi diketuai Tati Meutia Asmara dari Fraksi PKS menggantikan Heri Julius dari Fraksi Nasdem. Untuk BKD diketuai Teuku Hendra Budiansyah dari Fraksi PPP-PA menggantikan Iskandar Mahmud dari Partai Golkar. []

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image