Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Chairul Rahman

Menciptakan Terwujudnya Pemerintahan Good Governance

Edukasi | Saturday, 16 Jul 2022, 01:12 WIB
Chairul Rahman 2019120055 Program Studi Administrasi Publik

Tata kelola yang baik (Good Governance) adalah serangkaian proses yang diterapkan di organisasi swasta dan publik untuk membuat keputusan. Meski good governance tidak bisa sepenuhnya menjamin semuanya akan sempurna – namun jika dipatuhi, jelas bisa mengurangi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

Good Governance atau pemerintahan yang baik dapat diidentifikasi dengan melihat beberapa ciri dan karakteristiknya. Menurut Laode Ida (2002), tata pemerintahan yang baik setidaknya memiliki lima ciri dan ciri sebagai berikut.

1. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, khususnya bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosial ekonomi.

2. Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang bekerja sama untuk menghasilkan output yang berkualitas.

3. Proses penguatan diri (self-enforcing process), ada upaya membantu pemerintah (self-governance) dalam mengatasi permasalahan lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.

4. Keseimbangan kekuatan, dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan, ketiga unsur yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, dan kerjasama.

5. Kemandirian, yaitu menciptakan interdependensi yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.

Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa negara melalui aparaturnya wajib melayani setiap warga negaranya dalam memenuhi kebutuhan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semua kepentingan publik harus dilaksanakan oleh pemerintah selaku penyelenggara negara, yaitu dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut tentang hak-hak sipil dan kebutuhan dasar. Warga negara menginginkan penyelenggaraan negara yang good governance, yaitu pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Permasalahan yang dialami oleh bangsa Indonesia sekarang ini semakin kompleks dan sarat. Oknum-oknum organisasi pemerintah yang seharusnya menjadi panutan rakyat banyak yang terjerat masalah hukum. Eksistensi pemerintahan yang baik atau good governance yang selama ini sangat didambakan oleh masyarakat masih jauh dari harapan, bahkan hanya di angan-angan. Konsep good governance muncul karena adanya ketidakpuasan pada kinerja pemerintah dalam melaksanakan urusan publik.

Pelayanan publik menjadi tolak ukur keberhasilan konsep good governance. Upaya untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik hanya dapat dilakukan apabila terjadi keseimbangan antara tiga pilar, yaitu sektor pemerintahan, sektor swasta, dan sektor masyarakat yang saling berkesinambungan dalam pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, sosial, dan ekonomi. Sebagai bentuk penyelenggaraan negara yang baik maka harus melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Salah satu cara untuk mengembangkan good governance adalah dengan meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam pemerintahan, dimulai dari tingkat individu, meningkat kepada kelompok, dan kemudian menuju pada inovasi organisasional. Tujuannya agar seluruh pihak di tempat kerja mampu mengembangkan keterampilan yang dapat mempermudah dalam melakukan setiap pekerjaannya.

Inovasi daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 yang menjamin setiap instansi pemerintah dapat melakukan berbagai bentuk pembaharuan dalam setiap penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga dapat mendukung tercapainya proses good governance.

Chairul Rahman 2019120055

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image