Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LK Siregar

Transformasi Aset Keuangan Itu Bernama Sekuritisasi

Bisnis | Thursday, 14 Jul 2022, 17:25 WIB
Sumber: pribadi

Ada yang tau gak sih tentang sekuritisasi? Hmmmm sepertinya saya tidak mendengar konfirmasinya nih, hehehe

Kalo gitu ada yang tau gak kemarin ada acara yang keren banget, sebagai bagian dari road to G-20, yaitu Securitization Summit 2022 yang diselenggarakan di Jakarta? Hhhmmmm, sepertinya kali ini saya juga masih belum mendengar crowde nya lagi nih, hehehe its okey kok, lagi pula ini kan artikel gimana juga dengar crowde dari para retizen :-)

Acara Securitization Summit 2022 kemarin dibuka langsung oleh Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menkeu RI yang kereen bingitts. Beliau me-remind para tamu dengan pidato beliau di kuliah umum di FEB UGM, Selasa (25/9/2018) yang sohor sekali yaitu “Di negara maju, tidak ada uang, barang, dan modal yang menganggur, semuanya dipaksa bekerja keras untuk menghasilkan nilai. Kita harus bisa seperti itu, jangan sampai ada satu barang pun yang dibiarkan begitu saja”

Selanjutnya dalam pembukaan acara tersebut beliau sempat juga menyampaikan "Kemampuan untuk menciptakan pembiayaan yang lebih advance dan sophisticated jelas merupakan sebuah tantangan bagi banyak developing dan emerging country”. Hal tersebut terasa nancep banget dalam pikiran saya loh, karena saya berfikir keras untuk menemukan korelasi antara aset yang dipaksa bekerja keras dengan advance finance engineering. Dan, Alhamdulillah saya menemukan jawabannya dalam skema sekuritisasi, mudah2an tidak salah tangkap.

Selanjutnya saya browsing terkait dengan regulasi terkait sekuritisasi yang dimaksud, yang pertama saya ketemu dengan POJK No 11 /POJK.03/2019 tentang Prinsip Kehatian-hatian dalam aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum yang diterbitkan dalam rangka untuk meningkatkan intermediasi perbankan yang memerlukan alternatif sumber pendanaan bagi bank selain dana pihak ketiga yaitu dengan melakukan aktivitas sekuritisasi aset. Dalam POJK tersebut juga dinyatakan bahwa aktivitas sekuritisasi aset merupakan produk keuangan global dengan kompleksitas yang tinggi sehingga diperlukan penerapan prinsip kehati-hatian. Nah disini saya menemukan definisi Sekuritisasi Aset, yaitu sebagai proses penerbitan surat berharga oleh penerbit efek beragun aset atau penerbit efek beragun aset syariah yang didasarkan pada pengalihan aset keuangan atau aset syariah dari kreditur awal (originator) yang diikuti dengan pembayaran yang berasal dari hasil penjualan efek beragun aset kepada investor atau pembayaran yang berasal dari dana penerbit.

FYI nih gaiss, wujud akhir dari sekuritisasi aset dikenal dengan Efek Beragun Aset (EBA) yaitu dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit berdasarkan aset keuangan yang dialihkan oleh kreditur awal (originator)

Selanjutnya, karakterisktik Aset keuangan yang bisa digunakan sebagai dasar transaksi sekuritisasi (underlying), yang pertama yaitu harus memiliki arus kas; kemudian dimiliki dan dalam pengendalian Kreditur Awal (Originator); dan yang terakhir yaitu dapat dipindahtangankan dengan bebas kepada Penerbit.

Kalo diperhatikan sesaat dari sisi demand, skema sekuritisasi aset yang ouputnya berbentuk EBA menunjukkan potensi yang besar di masyarakat karena akan bertambahnya jenis instrument investasi yang menjadi pilihan para investor, apalagi investasi yang berkarakter fixed income, pasti laris manis. Dari sisi supply juga menunjukkan potensi yang besar, ditunjukkan semakin meningkatnya jenis pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non bank, khususnya segmen consumer loan yaitu KMG, Kartu Kredit, KKB dan juga KPR. Namun, kondisi lembaga keuangan yang secara umum saat ini yang memiliki kelebihan likuiditas menjadikan salah satu alasan kurangnya urgensi untuk mengembangkan sekuritisasi aset dewasa ini.

Manfaat Sekuritisasi Aset, baik oleh investor, originator, maupun oleh perekonomian yang saya kutip dari working paper Bank Indonesia, yaitu sbb:

Manfaat yang diperoleh investor adalah:

1) investor dapat berinvestasi pada aset berkualitas,

2) rendahnya default rate karena terbaginya aset piutang ke dalam banyak debitur,

3) sesuai untuk investor dengan kebutuhan pengembalian pokok yang lebih cepat, dan

4) profil rating EBA yang tinggi dapat meningkatkan portofolio investasi secara keseluruhan.

Sementara itu, manfaat yang diperoleh originator (kreditur awal) berupa:

1) meningkatkan likuiditas,

2) memperoleh sumber dana (cost of fund) yang murah,

3) memperbaiki tingkat kecukupan modal,

4) menutupi kesenjangan antara sumber dana dan penggunaan dana,

5) menerima dana lebih awal,

6) memberi kesempatan mengelola dana sehingga meningkatkan hasil investasi,

7) meningkatkan kualitas aset/piutang yang pada gilirannya meningkatkan tingkat solvabilitas, dan

8) dapat menggunakan dana hasil sekuritisasi untuk mengurangi beban utang yang berbunga tinggi.

Selanjutnya bagi perekonomian, sekuritisasi aset akan mempercepat integrasi keuangan dan diversifikasi investor (financial deepening). Integrasi memungkinan modal mengalir di antara pasar dan mampu mengurangi konsekuensi dari shock yang terjadi pada suatu bank lokal dan lembaga keuangan yang lain.

Banyaknya manfaat atas skema sekuritisasi bukan tanpa permasalahan loh, masih ada yang inget dengan kejadian di Amerika 15 tahun yang lalu? Yup betul sekali, kasus subprime mortage di Amerika Serikat yang terjadi pada Agustus 2007 merupakan salah satu risiko yang ditimbulkan dari kegiatan sekuritisasi aset. Euforia suku bunga rendah saat itu yang terjadi di Amerika telah memunculkan berbagai produk finansial yang semakin beragam dan rumit salah satunya adalah subprime mortgage yang selanjutnya menyebabkan banyak lembaga keuangan besar di Amerika Serikat bangkrut dan harus ditutup dan munculnya krisis keuangan global 2008.

Permasalahan lain yang terkait dengan sekuritisasi aset adalah rumitnya prosedur melakukan sekuritisasi karena banyaknya pihak yang akan terlibat dalam kegiatan ini, seperti originator, investors, credit enhancer, underwriter, custodian, issuer atau special purpose vehicle, dan servicer, di samping juga karena terdapat biaya operasional (financial engineering) yang harus dikeluarkan diawal sebelum penerbitan

Hal positif yang perlu kita catat bersama yaitu selama pengalaman adanya sekuritisasi aset keuangan di Indonesia sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang belum pernah dijumpai adanya sengketa hukum atau dispute dari para pihak yang terlibat dalam sekuritisasi aset (kalo ada info lain boleh loh saya di koreksi). Hal ini mencerminkan bahwa penataan hukum baik berupa lembaga dan peraturan sudah memadai.

Kembali lagi dengan pernyataan Ibu Menkeu diatas, bahwa bangsa kita diminta untuk mampu mengelola uang, barang, dan modal agar tidak ada yang menganggur, semuanya harus bisa dipaksa bekerja keras untuk menghasilkan nilai. Salah satu perwujudan kerja kerasnya adalah sekuritisasi aset, karena diyakini sebagai sarana bagi dunia usaha untuk memperoleh sumber pendanaan yang lebih murah dan mampu meningkatkan solvabilitas perusahaan. Dengan dukungan pemerintah dan “paksaan” regulator lembaga keuangan berupa insentif untuk meningkatkan kinerja Perusahaan, bukan hal yang mustahil bahwa skema sekuritisasi aset di Indonesia dapat menggeliat dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.

Sebagai anak bangsa, saya juga ingin berkontribusi agar kelak orang Indonesia bisa merasakan “aset yang bekerja” untuk kesejateraan bangsa dengan cara meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kegiatan sekuritisasi melalui artikel ini. Selanjutnya saya akan bahas juga Perusahaan di Indonesia yang hampir setiap tahun melakukan sekuritisasi di dekade ini dan hal2 yang lebih teknis terkait implementasinya, ditunggu yah gaiss :-)

Semoga bermanfaat

wallahu'alam bissawab

#sekuritisasi #securitizationsummit2022 #retizen #ideelka

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image