Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas OKU Induk

Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel Hadiri Audiensi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten OK

Info Terkini | 2022-07-13 17:49:11

Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel yang diwakili oleh Kabapas, Kasubsi BKA, Kasubsi BKD, PK Muda, dan PK Ahli Pertama menghadiri audiensi yang diselenggarakan oleh PJ Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H.Teddy Meilwansyah bersama dengan pejabat lainnya seperti Asisten I, Kaban Kesbangpol, Kepala BPSDM, Kepala BPKAD, Kasat Pol PP, Kadin Sosial, Kadin PPPA dan Kabag Hukum. Audiensi tersebut membahas mengenai pengusulan pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (untuk selanjutnya disebut LPKS) dan bertempat di ruang induk rumah dinas Bupati OKU sekitar pukul 11.30 siang.

LPKS sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Repulik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial memiliki definisi sebagai Lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak. Secara lebih lanjut, LPKS memiliki tujuan akhir untuk memberikan pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan harapan agar ABH tidak mengulangi perbuatannya karena sudah dibekali oleh pendidikan dan keterampilan yang dapat membantu kehidupan ABH menjadi lebih baik.

Pembangunan LPKS menjadi salah satu indikator untuk mewujudkan kota layak anak. PK Muda Bapas OKU Induk, Kiagus Zulkarnain mengungkapkan bahwa terdapat beberapa hal yang diperlukan untuk pembangunan LPKS yaitu diantaranya adalah pembangunan gedung, keberadaan tenaga psikolog dan tenaga pengamanan. Bapas memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap anak yang berada di LPKS melalui laporan yang diberikan oleh pihak LPKS kepada Bapas.

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

#HumasBapasOKU

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image