Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Imigrasi Muara Enim

Begini Cara Mengurus Paspor Hilang dan Rusak di Imigrasi Muara Enim

Info Terkini | Wednesday, 13 Jul 2022, 15:17 WIB

Muara Enim – (13/07/2022) Seiring meningkatnya minat masyarakat untuk bepergian ke luar negeri, permohonan paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia mengalami peningkatan. Tak hanya paspor baru, warga yang sudah pernah memiliki paspor pun berbondong-bondong melakukan penggantian paspor habis berlaku. Seringkali paspor yang telah lama tidak digunakan pun tercecer hilang atau rusak karena tidak dijaga dengan baik. Permohonan penggantian paspor hilang dan rusak di Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel pun meningkat setiap bulannya sehingga perlu dihimbau kepada masyarakat pentingnya menjaga paspor. Nah, jika paspor Anda hilang atau rusak, jangan panik! Begini cara mengurusnya.

Petugas Imigrasi Muara Enim sedang memeriksa pemohon paspor rusak

Pengurusan paspor hilang dan rusak harus melalui proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel dengan membawa berkas asli permohonan paspor yaitu:

1. KTP elektronik

2. Kartu Keluarga

3. Akta Kelahiran/ Buku Nikah/ Ijazah yang memuat jelas nama, tempat, dan tanggal lahir yang bersangkutan.

Ketiga dokumen di atas harus dipastikan tidak memiliki perbedaan nama, tempat, dan tanggal lahirnya baik satu huruf, angka, atau spasi. Selain itu untuk persyaratan paspor hilang, masyarakat harus melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari pihak yang berwenang mengeluarkan, dalam hal ini kepolisian. Surat keterangan ini akan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengambilan BAP. Untuk paspor rusak, masyarakat diwajibkan membawa buku paspor rusak tersebut.

Paspor hilang dan rusak ini dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, yaitu sebesar Rp 1.000.000/permohonan untuk paspor hilang dan Rp 500.000/permohonan untuk paspor rusak.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Machmudi menjelaskan bahwa paspor adalah dokumen negara yang harus dijaga jangan sampai hilang atau rusak fisiknya sehingga tidak layak lagi dikatakan sebagai bukti identitas. “Karena ini dokumen negara, jika suatu saat hilang dikhawatirkan ada penyalahgunaan dokumen. Jadi ketika masyarakat sadar bahwa paspornya hilang, segera melapor ke kantor imigrasi terdekat agar dapat kita cabut paspor lamanya untuk menghindari terjadinya tindakan kriminal yang menggunakan paspor tersebut.”

Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel menyampaikan, “Pengurusan paspor hilang dan rusak ini memang prosedurnya harus melalui pemeriksaan Inteldakim terlebih dahulu, jadi tidak bisa hanya melapor kemudian diganti paspornya. Pemeriksaan ini juga merupakan salah satu fungsi keimigrasian selain pelayanan, yaitu penegakan hukum dan keamanan. Jika pemohon dianggap lalai dan tidak mampu menjaga dokumen paspor dengan baik, pemberian paspornya dapat ditangguhkan. Maka dari itu, saya berpesan kepada masyarakat untuk menjaga paspornya dengan baik, walaupun tidak pernah dipakai tapi simpanlah di tempat yang aman.”

Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image