Kepala Lapas Pagar Alam Mengikuti Kegiatan Diseminasi Penanggulangan Bencana di UPT Pemasyarakatan
Info Terkini | 2022-07-12 15:11:45Pagar Alam – Dalam rangka mendukung kegiatan Direktorat Jendral Pemasyarakatan dan pencapaian target kinerja dalam bidang keamanan dan ketertiban. Maka dilaksanakan Kegiatan Diseminasi Penanggulangan Bencana di UPT Pemasyarakatan Tahun 2022, Selasa (12/07/22).
Bertempat di ruang Kalapas Pagar Alam, kegiatan yang diikuti secara daring melalui aplikasi zoom oleh Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel, Jalaluddin ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.
Direktur Kamtib, Abdul Aris memberikan sambutan dalam kegiatan acara Diseminasi ini, dalam sambutannya beliau menyampaikan “Diperlukan kesigapan dan ketelitian petugas dalam pemeriksaan. Diadakannya kunjungan langsung, maka perlu pengawasan ketat agar barang terlarang jangan sampai masuk. Kemudian selaku Satops Patnal, saya mengingatkan agar pemakaian PDL sesuai aturan, dimasukkan,” ungkapnya.
Setiap Unit Pelaksana Teknis memiliki karakteristik ancaman bencana yang berbeda. Sehingga Diseminasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan petugas pemasyarakatan dalam menghadapi dan menanggulangi bencana di UPT Pemasyarakatan dalam rangka mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban.
Terdapat 3 tahapan dalam Penanggulangan Bencana yang pertama adalah sebelum terjadi bencana (pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan), saat terjadi bencana (siaga bencana, tanggap darurat bencana, transisi tanggap darurat ke pemulihan awal) dan yang terakhir setelah terjadi bencana (pemulihan awal, pemulihan, recovery, membangun lebih baik dan lebih aman).
Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin selalu mengingatkan dan melakukan deteksi dini gangguan keamanan dengan melakukan pengecekan instalasi listrik, alat pemadam api ringan (APAR) dan sarana prasarana penanggulangan bencana di Lapas Pagar Alam.
#Kemenkumham
#KemenkumhamSumsel
#LapasPagarAlam
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.