Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Iman Sanusi

Fenomena Umum yang Terjadi di Etika Profesi Akuntansi

Bisnis | Monday, 11 Jul 2022, 23:00 WIB

Nama Kelompok :

Iman Sanusi

San Indrawan Ferdi

Dalam International Journal of Auditing (2016) oleh Robyn Moroney penelitiannya yang berjudul Regulating Audit Quality yaitu membahas terkait beberapa pemikiran tentang masalah kualitas audit saat ini. Ada sedikit keraguan bahwa kualitas audit adalah masalah yang banyak dibahas dan diperdebatkan oleh para praktisi, regulator dan akademisi. Yang masih terjadi perdebatan adalah bagaimana mengkarakterkan dari kriteria yang sebenarnya harus dicapai oleh auditor sesuai kualitas audit yang berlaku. Bahwasanya yang dilakukan regulator sudah sangat peduli dengan kepercayaan investor terhadap laporan keuangan yang diaudit, maka regulator juga telah memperkenalkan peraturan yang bertujuan meningkatkan kualitas audit. Karena audit tidak dapat diobservasi, maka kualitas audit sulit untuk dinilai sehingga evaluasi keberhasilan relatif dari berbagai jenis regulasi dapat menjadi masalah karena banyaknnya perbedaan pendapat.

Menurut De Angelo (1981) kualitas auditor adalah seberapa besar kemungkinan dari seorang auditor menemukan adanya unintentional/intentional error dari laporan keuangan perusahaan, serta seberapa besar kemungkinan temuan tersebut kemudian dilaporkan dan dicantumkan dalam opini audit. Kualitas auditor tergantung pada dua hal: Kemampuan teknikal dari auditor yang terepresentasi dalam pengalaman maupun pendidikan profesi, Kualitas auditor dalam menjaga sikap mentalnya.

Standar profesional akuntan publik mengharuskan auditor bersikap independen artinya auditor tidak mudah dipengaruhi, tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun, dalam rangka melaksanakan tugasnya.Dengan indepedensi ini diharapkan auditor dapat mempertahankan kebebasan pendapatnya.Beberapa tahun terakhir berbagai peristiwa telah memberikan tantangan bagi para akuntan publik. Berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) audit yang dilaksanakan auditor tersebut dapat berkualitas jika memenuhi ketentuan atau standar auditing.

Beberapa fenomena audit baik yang terjadi memberikan dampak menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik, salah satunya adalah Arthur Andersen, kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Enron, telah kehilangan objektivitasnya dalam mengevaluasi metode akuntansi Enron. Tidak adanya independensi diduga keras timbul karena Arthur Andersen bertindak baik sebagai auditor internal mapun eksternal dan fakta bahwa Arthur Andersen dibayar puluhan juta dolar atas biaya konsultasi yang terpisah yang jumlahnya melebihi biaya atas audit eksternal itu sendiri. Terbongkarnya skandal akuntansi yang terjadi pada Enron Corporation, World Com dan beberapa perusahaan publik di Amerika Serikat telah menyebabkan krisis kepercayaan publik pada kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik.

Maka menurut penelitian Robyn Moroney diketahui bahwa terdapat pengaruh yang signifikan atas independensi auditor terhadap kualitas audit yaitu pada rotasi partner dan inspeksi audit. Bukti terkait hubungan antara rotasi partner dan kualitas audit yaitu berfokus pada perilaku dalam memimpin, atau mengikuti, rotasi. Auditor yang baru bergabung dalam audit suatu perusahaan harus melakukan penyesuaian audit yang lebih besar daripada auditor yang sudah berpengalaman terus-menerus. Hal ini menunjukkan bahwa rotasi meningkatkan independensi, yaitu auditor yang sudah berpengalaman harus diupayakan untuk mengurangi audit yang dilakukan. Hal ini menunjukan bahwa upaya keterlibatan yang direncanakan dapat terjadi peningkatan atau penurunan dalam upaya audit setelah mitra partner. Sekali lagi yaitu tergantung pada bagaimana auditor mengevaluasi manajemen klien, dalam meningkatkan independensi.

Independen berarti akuntan publik tidak mudah dipengaruhi.Akuntan publik tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Akuntan publik berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik. Sikap mental independen tersebut meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). Akuntan publik akan terganggu independensi jika memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen atau karyawan dengan kliennya.

Berdasarkan uraian tersebut dapat diartikan bahwa auditor yang memiliki independensi akan memiliki sikap mental yang tidak bisa mudah dipengaruhi, tidak dikendalikan pihak lain dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya sehingga menghasilkan audit yang berkualitas.

Dalam banyak kasus kecurangan laporan keuangan yang terjadi, baik di Indonesia maupun di dunia, seringkali terjadi kolusi antara klien (perusahaan yang diaudit) dengan auditor atau kantor akuntan publik yang melakukan audit. Kolusi membuat dengan sengaja auditor meloloskan saja salah saji material yang ada pada laporan keuangan klien.Auditor dengan sengaja memberikan opini wajar tanpa pengecualian (unqualified audit opinion) pada laporan keuangan klien yang manipulatif.

Bagaimana kolusi dapat terjadi?Kolusi dapat terjadi salah satunya karena ada kedekatan antara auditor dengan klien. Kedekatan bisa terjadi karena seseorang telah lama berhubungan dengan orang lain. Perikatan kerja atau kontrak yang telah lama terjalin, selama bertahun – tahun antara auditor dengan klien bisa membuat hubungan antara auditor dengan klien menjadi tidak ada batasan lagi, menjadi seperti teman bahkan seperti saudara.Hal inilah yang dikuatirkan dapat memicu kolusi.

Salah satu solusi yang dapat digunakan untuk mencegah kecurangan dalam laporan keuangan ialah dilakukannya rotasi audit. Rotasi audit adalah peraturan perputaran auditor yang harus dilakukan oleh perusahaan, dengan tujuan untuk menghasilkan kualitas dan menegakkan independensi auditor. Tujuannya di bentuk sistem rotasi audit ialah untuk mentaati peraturan perundang- undangan, menjaga independensi auditor, serta menjaga kualitas audit. Makna lainnya adalah bahwa kedekatan hubungan (closeness) antara Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan klien sebagai akibat lamanya penugasan dapat mengurangi independensi dan ujungnya dapat menurunkan kualitas audit.

Diharapkan dengan dilakukannnya rotasi audit dapat memberikan keuntungan baik dari pihak auditor maupun pihak klien. Dengan di bentuk sistem rotasi audit akan memperkuat independensi auditor. Rotasi audit berkaitan dengan audit tenure. Audit tenure merupakan kondisi dimana Kantor Akuntan Publik diberikan batasan waktu dalam mengaudit.Audit tenure tidak berhubungan langsung dengan kualitas audit, karena audit tenur lebih berfokus pada perikatan yang terjadi antara Kantor Akuntan Publik dengan client. Tujuan di bentuknya sistem audit tenure ialah untuk mempertahankan sikap independensi auditor dan untuk me-minimalisir terjadinya kecurangan. Audit tenure dalam jangka waktu yang panjang dapat merusak independensi auditor sehingga dapat menurunkan kualitas audit. Dilihat dari tujuan audit tenure, menunjukkan adanya perikatan dengan klien yang memiliki dampak yang positif maupun negatif. Di dalam perikatan antara auditor dengan klien perlu di berikan pembatas waktu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang melanggar kebijakan sebagai auditor yaitu indepensi auditor, maka di buatlah peraturan dalam rotasi audit. Pemerintahan telah menetapkan peraturan tentang rotasi audit dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 17/PMK.01/2008 pasal 3 ayat 1 yang bunyinya “Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.”

Apakah dengan adanya pembatasan perikatan kerja antara auditor dengan klien ini akan mengurangi menurunnya independensi dan meminimalisir resiko kolusi antara auditor dengan klien? Pada dasarnya hal ini kembali kepada integritas manusianya, integritas auditor maupun klien juga.Namun demikian dengan adanya pembatasan ini setidaknya telah ada upaya untuk meminimalisir opportunity atau peluang terjadinya fraud, karena opportunity tidak dapat dihilangkan, hanya dapat diminimalisir.

Daftar Pustaka :

https://accounting.binus.ac.id/2019/09/09/mampukah-rotasi-audit-menjaga-independensi-auditor/

http://www.lpminstitut.com/2019/07/independensi-bagi-auditor-dalam.html

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image