Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Agus Darwanto

Efektivitas Boarding School dalam Meningkatkan Prestasi Akademik Siswa

Sekolah | Saturday, 09 Jul 2022, 09:55 WIB

Ada beberapa model lembaga pendidikan di Indonesia, seperti sekolah umum di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yaitu TK, SD, SMP, SMA dan SMK, madrasah di bawah Departemen Agama seperti RA, MI, MTs, MA dan MAK, lembaga pendidikan setara pendidikan formal di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yaitu PKBM serta pendidikan setara pendidikan formal di bawah Departemen Agama yaitu Pondok Pesantren.

Kendala para santri yang menuntut ilmu di pondok pesantren adalah tidak adanya ijazah formal yang dimiliki untuk bekal melanjutkan pendidikan ke pendidikan formal yang lebih tinggi seperti sekolah formal dan perguruan tinggi atau melanjutkan ke dunia kerja. Oleh karena itu banyak pondok pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal seperti MTs, SMP, SMA, SMK, dan MA. Seperti Pondok Pesantren Al-Fiel Kesugihan Kabupaten Cilacap yang didirikan tahun 1955 oleh KH. Ahmad Muallim, semenjak tahun 2005 menyelengarakan pendidikan SMK Al-Mu’allim. Langkah ini diikuti oleh Pondok Pesantren Al-Ihya Ulumaddin Kebonbaru Cilacap yang didirikan tahun 1985 oleh KH. Mudartsir, pada tahun 1986 menyelenggarakan MTs Takhashush Takhfidhul Qur’an (TTQ) dan tahun 2011 mendirikan MA Al-Ma’wa. Pada tahun 1999 KH. Amrin Aulawi mendirikan Pondok Pesantren Tarbiyatul Aulad di Jalan Budi Utomo Cilacap yang diikuti dengan penyelenggaraan MTs Tarbiyatul Aulad dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Pada tahun 2006 KH. Arwani Amin mendirikan Pondok Pesantren Nurul Ikhsan Jeruklegi Kabupaten Cilacap yang diintegrasikan dengan SMA Nurul Ikhsan. Tahun 2010 KH Rahmatullah mendirikan Pondok Pesantren Syafa’atul Qur’an di Jalan Lingkar Timur Cilacap yang juga terintegrasi dengan SMP Takhashshuh Al-Qur’an Sultan Fatah. Dan pada tahun 2017 di jalan Rajiman Cilacap didirikan MTs VIP (Versi Integrasi Pesantren) Queen Khadijah oleh KH. Irsyadul Umam.

Angin segar pun datang untuk dunia pesantren. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren Pasal 7 yang menyebutkan bahwa pendidikan pesantren pada jalur pendidikan non formal diselenggarakan dalam bentuk pengkajian kitab kuning; dan bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Dengan kebijakan tersebut maka pondok pesantren berhak mengeluarkan ijazah formal setara SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK dengan nama Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Sasaran penyelenggaraan PKPPS adalah santri berusia 6 - 24 tahun yang tidak sedang belajar pada SD / MI / PDF Ula / Muadalah setingkat MI / Kejar Paket A / bentuk lain yang sederajat, SMP / MTs / PDF Wustha / Muadalah setingkat MTs / Kejar Paket B / bentuk lain yang sederajat, dan SMA / MA / SMK / MAK / PDF Ulya / Muadalah setingkat MA / Kejar Paket C / bentuk lain yang sederajat. Angin segar tersebut kurang mendapat sambutan yang meriah karena kebanyakan pondok pesantren di Kabupaten Cilacap sudah memiliki unit pendidikan formal seperti sekolah reguler dan madrasah atau PKBM yang disetarakan dengan pendidikan formal.

Ancaman degradasi moral dan krisis karakter membuat banyak orang tua yang berminat menyekolahkan anak-anaknya ke Pondok Pesantren. Iklim ini disambut oleh beberapa lembaga pendidikan formal dengan mengintegrasikan sistem pendidikan formalnya dengan pesantren yang melahirkan konsep boarding school atau sekolah berasrama. Konsepnya sama dengan pondok pesantren namun dikembangkan dengan model yang lebih modern sehingga dikenal dengan istilah pondok pesantren. Dengan demikian boarding school merupakan penjelmaan dari pondok pesantren dengan manajemen yang lebih modern.

Sekolah umum seperti SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK memiliki keunggulan tersendiri sebagaimana pendidikan di pondok pesantren juga memiliki keunggulan tersendiri. Sekolah umum rata-rata mengedepankan penguatan kecerdasan intelektual (IQ), namun belum maksimal dalam upaya peningkatan kecerdasan emosional (EQ) dan kecerdasan spiritual (SQ). Sebaliknya pondok lebih cenderung menekankan kepada kecerdasan emosional (EQ) dan kecerdasan spiritual (SQ) sehingga dinilai belum maksimal dalam penguatan kecerdasan intelektual (IQ). Boarding school sebagai penjelmaan pesantren modern berupaya menyeimbangkan antara ketiga kecerdasan tersebut. Sebagai bahan kajian untuk studi banding sisi keunggulan boarding school daripada sekolah umum akan disajikan data evaluasi konsep boarding school di MTs Muhammadiyah Cilacap yang mulai membuka program boarding school sejak tahun 2015 dan SMP Islam Al-Azhar 15 Cilacap yang membuka program boarding school sejak tahun 2019.

MTs Muhammadiyah Cilacap yang berlokasi di Jalan Slamet No. 11 Cilacap menerapkan sistem boarding dengan gratis (tanpa biaya). Para peserta didik diberi pilihan untuk mengikuti boarding atau tidak. Sehingga tidak semua siswa wajib mengikuti boarding school. Latar belakang siswa yang bersekolah di MTs Muhammadiyah Cilacap sangat heterogen baik dalam prestasi akademiknya maupun dalam kemampuan ekonominya, sehingga biaya boarding yang digratiskan menjadi daya tarik wali murid untuk mengikutkan anaknya mengikuti program boarding. Bagi siswa dari keluarga yang mampu (menengah ke atas) hanya dikenai biaya SPP per-bulan. Biaya boarding school tetap gratis. Oleh karena itu siswa yang berminat mengikuti boarding cukup tinggi. Berdasarkan keterangan Kepala MTs Muhammadiyah, Siswoyo, M.Pd.I ada sekitar 70% siswa yang mengikuti boarding school dan hanya 30% yang non boarding. Kegiatan boarding diisi dengan pendalaman agama dan hafalan Al-Qur’an (tahfizh).

Perbandingan hasil capaian pendidikan di MTs Muhammadiyah Cilacap antara siswa boarding dengan siswa regular adalah sebagai berikut :

1. Siswa boarding memiliki prestasi akademik yang lebih bagus daripada siswa regular, karena mereka lebih fokus dan lebih banyak waktu untuk belajar. Di antaranya, guru-guru memiliki lebih banyak waktu untuk memberikan materi pengayaan. Nilai rata-rata siswa boarding pada kisaran 85 ke atas. Sedangkan siswa regular memiliki nilai rata-rata 60. Penyebabnya adalah kurang fokus belajar dan lebih banyak bermain.

2. Siswa boarding lebih percaya diri yang dibuktikan dengan berani tampil presentasi dan kultum daripada siswa regular yang masih kurang berani tampil presentasi dan kultum.

3. Pelaksanaan ajaran agama, seperti rutinitas shalat jama'ah lebih terlihat pada siswa boarding daripada siswa regular. Demikian pula hafalan Al-Qur’an yang dimiliki siswa boarding lebih banyak.

Ada pun latar belakang peserta didik SMP Islam Al Azhar 15 Cilacap berbeda dengan MTs Muhammadiyah Cilacap. Rata-rata siswa SMP Islam Al Azhar adalah anak-anak yang memiliki kemampuan akademik yang bagus dan kondisi ekonomi orang tuanya berkecukupan (menengah ke atas). Meskipun demikian, penerapan program boardingnya sama dengan MTs Muhammadiyah, program boarding merupakan pilihan sukarela, bukan keharusan. Hanya bedanya, boarding school di SMP Islam Al Azhar Cilacap ada biaya tambahan untuk asrama dan konsumsi. Sedangkan bagi siswa regular hanya dikenakan biaya. Menurut Arman, S.Pd, pengelola boarding di SMP Al Azhar 15 Cilacap, jumlah peminat boarding school berubah-ubah. Namun rata-rata hanya 10% dari keseluruhan jumlah peserta didik. Namun demikian ada banyak capaian yang dihasilkan oleh siswa boarding, di antaranya :

1. Siswa boarding lebih sering mendapatkan prestasi kejuaraan dalam berbagai bidang karena lebih fokus dan lebih banyak waktu untuk berlatih.

2. Attitude siswa boarding lebih menonjol karena selalu dipantau selama 24 jam.

3. Siswa boarding lebih banyak waktu untuk mendalami agama karena ada penambahan materi diniyah seperti aqidah, akhlak, hadits, bahasa Arab, dan imla’. Bahkan ada kegiatan tahfizh / tahsin 2x sehari. Ada pula kegiatan lifeskill rutin untuk siswa boarding.

Dengan demikian siswa yang mengikuti program boarding school lebih tinggi tingkat kecerdasan IQ, EQ dan SQ-nya dibandingkan siswa non boarding. Studi perbandingan ini dilakukan di sekolah yang sama untuk menguatkan pengamatan sebelumnya yang menyebutkan bahwa peserta didik di sekolah-sekolah boarding lebih cerdas dibandingkan dengan peserta didik di sekolah umum atau non boarding.

Penjelasan selengkapnya dapat disimak melalui link :

https://www.researchgate.net/publication/361651461_STUDI_PERBANDINGAN_TINGKAT_CAPAIAN_PENDIDIKAN_PADA_MODEL_BOARDING_SCHOOL_DAN_SEKOLAH_UMUM_REGULER

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image