Yayasan Universitas Moestopo Berikan Penghargaan pada Cicit Pahlawan Nasional
Edukasi | 2022-07-05 20:00:57JAKARTA – Dalam rangka Dies Natalis ke 60, Yayasan Universitas Prof Dr. Moestopo memberikan penghargaan kepada Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) bernama Farhany Sefina Kusparmanto berupa pembebasan biaya kuliah.
Mendapat penghargaan pembebasan biaya kuliah yang diberikan oleh Yayasan Univ. Prof.Dr. Moestopo atau disingkat UPDM ini tentu saja membuat Farhany Sefina Kusparmanto senang.
Karena itu, di hadapan Ketua Pembina Yayasan Dr. drg H Hermanto. M.M; Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Prof. Dr. drg. Burhanuddin Daeng Pasiga, M.Kes dan Rektor Universitas Moestopo Prof. Dr. H. Paiman Raharjo. M.M., M.Si., Farhany Sefina berjanji mempertahankan prestasinya.
"Saya akan berusaha semaksimal mungkin dan membawa harum nama kampus Universitas Moestopo terutama almamater Fakultas Kedokteran Gigi," kata Farhany Sefina, Selasa (05/07/2022).
Farhany Sefina sendiri bukanlah orang asing di lingkungan Yayasan UPDM. Sebab, Farhany Sefina adalah cicit dari Alm. Mayjen TNI (Purn) Prof. Dr. Moestopo yang juga merupakan Pahlawan Nasional sekaligus pendiri Yayasan UPDM.
Rektor Universitas Moestopo, Prof. Paiman berujar bila dirinya berterimakasih kepada Ketua Pembina Yayasan UPDM, Dr. H Hermanto yang telah memberikan penghargaan seraya berharap berharap dengan penghargaan ini Farhany Sefina bisa terus mempertahankan keunggulan akademiknya untuk kemudian menjadi dokter gigi yang mumpuni di masa depan.
"Tentunya dengan penghargaan pembebasan biaya kuliah ini saya berharap ananda semakin lebih baik lagi dalam berprestasi dan dapat memberikan kebanggakan," lugas Prof. Paiman.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.