Pemberdayaan Zakat Pesantren LAZ Al Bunyan
Eduaksi | 2021-11-05 16:22:30Rabu, 3 Nopember 2021 menjadi awal perbincangan menarik tentang pemberdayaan zakat dalam serial program magang kampus zakat yang diprakarsai Asosiasi Program Studi Ekonomi Islam Indonesia (APSEII) dengan Forum Organisasi Zakat (FOZ). Dalam kesempatan kali ini, beberapa dosen program studi ekonomi syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yakni Prof. Nurianto Al Arif, Dr. Erika Amelia, Dr. Nofrianto, Dwi Nuraini Ihsan, RR Tini Anggraeni, dan Ady Cahyadi berkesempatan berdiskusi tentang optimalisasi zakat di kantor LAZ Al Bunyan di bilangan Yasmin, Bogor.
Dijelaskan oleh Bapak Ketut Eko Ari Saputro, salah seorang pengurus Yayasan Al Bunyan, bahwa LAZ Al Bunyan memiliki super program yang bernama Pesantrenku Jalan Surgaku. Program ini merupakan program pemberdayaan yang memuat banyak program turunan sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan juga UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang diharapkan hadir dalam menyelesaikan masalah multidimensional pada pesantren secara kelembagaan sehingga pesantren dapat hadir sebagai institusi pembinaan umat yang mandiri.
Ada 5 pilar program ini yang digagas LAZ Al Bunyan yakni: civitas unggul, kemandirian ekonomi, lembaga professional, kolaborasi, dan pilar kesehatan lingkungan, dengan pilot project di beberapa pesantren yang berada di daerah Jawa Barat.
Dr. Erika, Kaprodi Ekonomi Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyampaikan dukungannya agar dosen-dosen yang tergabung di prodi eksyar dapat berkontribusi terhadap optimalisasi pemberdayaan zakat melalui program Pesantrenku Jalan Surgaku. Senada dengan Erika, Prof. Dr. Nurianto Al Arif yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Mahasiswa dan Kerjasama FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi baik dalam riset tentang pengelolaan zakat maupun dalam rangka pengabdian masyarakat oleh dosen yang terintegrasi dengan program LAZ Al Bunyan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.