Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Geominerba Geominerba

Upaya PPSDM Geominerba Cetak Auditor SMKP

Info Terkini | Friday, 05 Nov 2021, 10:28 WIB

Setiap perusahaan pertambangan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan dan melakukan audit internal penerapan smkp paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Mengingat pentingnya hal tersebut PPSDM Geominerba sebagai lembaga diklat pemerintahan terus berupaya menciptakan auditor internal yang dapat menerapkan smkp.

Lana Saria Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara selaku Kepala Inspektur Tambang (KAIT) secara resmi membuka Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan angkatan ke 23, melalui video conference, Selasa (2/11).

Dalam sambutannya, Lana berpesan kepada 29 peserta diklat untuk benar-benar serius dan fokus dalam mengikuti diklat yang diselenggarakan secara online ini, karena diakhir diklat akan ada evaluasi melalui pemberian tugas dan ujian tertulis.

Selain itu juga para peserta akan di wawancara melalui video conference. Peserta yang dinyatakan lulus yaitu peserta yang mendapatkan nilai akhir minimal 70, dan akan mendapatkan sertifikat yang teregistrasi oleh KAIT dan dapat mengikuti jenjang selanjutnya yaitu diklat Audit SMKP.

Lebih lanjut lagi Lana menyampaikan bahwa diklat yang berlangsung selama enam hari ini (2-7 November 2021) diharapkan peserta dapat memperoleh interpretasi yang tepat sesuai dengan regulasi yang diterbitkan pemerintah, sesuai dengan pengetahuan terkait SMKP.

“Setelah mengikuti diklat ini dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja pengelolaan keselamatan pertambangan sesuai dengan tugas dan fungsi pekerjaan masing-masing peserta.” Tambah Lana.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image