Latar Belakang Pembentukan BPKH
Lomba | 2021-11-04 22:25:53BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji. Keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan haji yang dapat dinilai dengan mata uang, serta semua kekayaan yang dapat berupa mata uang atau barang karena pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. , Semua berasal dari jamaah haji dan sumber hukum lainnya, dan tidak mengikat. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar dan jumlah jamaah haji terbesar di dunia. The World Population Review menunjukkan bahwa pada tahun 2021, populasi Muslim di Indonesia akan mencapai 231 juta, atau 86,7% dari total populasi Indonesia. Penduduk ini menempati urutan pertama, lebih tinggi dari Pakistan (212,3 juta), India (200 juta), Bangladesh (153,7 juta), Nigeria (95-103 juta), Mesir (8,5-90 juta) dan Iran (82,5 juta).
Seiring berjalannya waktu, semakin banyak orang Indonesia yang mendaftar haji, dan keberangkatan jemaah haji setiap tahunnya hanya dibatasi kuota yang ditetapkan oleh Arab Saudi. Hal ini mengakibatkan menumpuknya jemaah haji dalam antrean atau daftar tunggu. Adanya daftar tunggu menyebabkan menumpuknya setoran awal oleh jemaah haji. Pemerintah mengelola dana haji yang terkumpul, dan berupaya meningkatkan nilai pendapatannya, sehingga dapat mendukung terselenggaranya kegiatan haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. BPKH dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, kemudian disahkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017, dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Pengelolaan Keuangan Haji Tahun 2018 ditetapkan.
Sebelum pelaksanaan haji, pengelolaan keuangan haji dikelola langsung oleh Kementerian Agama. Pada 1 Juli 2015, Kementerian Agama menetapkan nomor PMA. Tahun 2015 No. 39 âTindakan Pengelolaan Dana Pensiun Rakyatâ. Dalam PMA, pemerintah membentuk pengelola Dana Wakaf Rakyat, yang kemudian disebut pengelola DAU. Pembentukan Pengelola DAU bertujuan untuk mengoptimalkan wakaf masyarakat secara tertib, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab. Kementerian Agama menunjuk Dirjen Haji dan Umrah sebagai pengelola DAU. Dana Wakaf Uma adalah sebagian dana yang berasal dari sisa biaya operasional pelaksanaan ibadah haji, hasil pengembangan DAU melalui penempatan atau penanaman modal, dan sumber lain yang dapat diidentifikasi sebagai makanan halal dan tidak halal. -Bundel. Dana yang diterima akan digunakan kembali untuk mengembangkan DAU sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh DAU meliputi biaya admisnistrasi dan biaya pajak atas hasil imbal jasa penempatan atau investasi DAU. Biaya operasional pengelolaan DAU dan gaji pegawai dibebankan kepada APBN Kemenag.
Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Wakaf Rakyat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001. Selanjutnya pada tahun 2008, perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) diterbitkan pada tahun 2014, menjelaskan bahwa jumlah kumulatif dana haji dapat meningkatkan nilai manfaatnya dan dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan haji yang berkualitas dan semoga pengelolaan keuangan haji semakin baik Mendapat kepercayaan masyarakat. Masyarakat meningkatkan rasionalitas dan efisiensi melalui sistem keuangan yang transparan dan modern, dengan mempertimbangkan pengembalian investasi yang terbaik berdasarkan prinsip-prinsip hukum Syariah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.Sebagai badan hukum publik sesuai dengan Pasal 2 Perpres Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Nomor 110 Tahun 2017 Pada tahun selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2018 dalam Pengelolaan Keuangan Haji, berisi empat hal yakni:
1. perencanaan pengelolaan keuangan haji
2. pelaksanaan pengelolaan keuangan haji
3. pertanggung jawab dan pelaporan pengelolaan keuangan haji
4. pengawasan pengelolaan keuangan haji.
Tujuan dibentuknya BPKH? Pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, serta kemaslahatan kemaslahatan umat Islam. Hingga saat ini pengelolaan dana dan nilai pendapatan yang dilakukan oleh BPKH terus berkembang.Laporan keuangan laporan keuangan tahun 2020 yang disampaikan oleh BPK tidak memenuhi syarat, dan sistem pertanggungjawabannya tetap terjaga. Dalam hal ini, BPKH selalu meyakinkan masyarakat bahwa dana haji yang dikelolanya selalu aman, bahkan calon jemaah haji dapat menggunakan Sistem Aplikasi Praktis Rencana Integrasi Keuangan Haji (IKHSAN) Badan Pengelola Keuangan Haji (IKHSAN). menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel serta manfaat terbaik bagi calon jemaah haji.
Sumber : -https://bpkh.go.id www.republika.co.id
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.