Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LAPAS PAGARALAM

Lapas Pagar Alam Sosialisasikan Kunjungan Tatap Muka Kepada Warga Binaan

Info Terkini | 2022-07-04 12:13:40
Lapas Pagar Alam Sosialisasikan Kunjungan Tatap Muka Kepada Warga Binaan

Pagar Alam – Kepala Lapas kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel, Jalaluddin, SH., M.Si bersama Pejabat Struktural melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Warga Binaan Lapas Pagar Alam, Senin (04/07/22).

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022. yakni, tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Dalam sambutannya, Kalapas menyambut baik program dimulainya persiapan kunjungan tatap muka dan juga pembinaan yang melibatkan pihak luar menyesuaikan dengan keadaan dan situasi covid-19.

“Alhamdulillah pemerintah telah memberikan kelonggaran mengenai permasalahan kunjungan tatap muka, meskipun hanya seminggu 1 kali dapat bertemu kita harus tetap bersyukur,” ujarnya.

Lanjutnya, Kalapas menyampaikan “agar selalu menjaga protokol kesehatan, walaupun pemerintah sudah melonggarkan protokol kesehatan tetapi kita harus selalu waspada terhadap ancaman covid,” kata Kalapas.

Kasubsi Kamtib, Subhan menghimbau kepada seluruh Warga Binaan Lapas Pagar Alam agar selalu menjaga keamanan serta ketertiban selama layanan kunjungan diberlakukan dan tidak lupa agar mengikuti semua prosedur yang ada.

Kemudian Kasubsi Admisi dan Orientasi, Syarifuddin menyampaikan hal apa saja yang perlu diperhatikan dan ketentuan dalam layanan kunjungan secara tatap muka di antaranya :

1) Pengunjung merupakan Keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/Anak, Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing;

2) Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja;

3) Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin;

4) Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah ;

5) Bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual;

6) Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4.

Kasubsi Kamtib saat Memberikan Arahan
Kasubsi Admisi dan Orientasi saat menjelaskan ketentuan Kunjungan

#Kemenkumham

#KemenkumhamSumsel

#LapasPagarAlam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image