Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image MUHAMMAD SATRIA BAGUS ARDI

Mengenal Kejahatan di Pasar Modal dan Sanksi Hukumnya

Bisnis | Thursday, 04 Nov 2021, 15:20 WIB

Pasar Modal berarti suatu pasar dimana dana-dana jangka panjang baik utang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dana-dana jangka panjang yang merupakan utang biasanya berbentuk obligasi sedangkan dana jangka panjang yang merupakan modal sendiri biasanya berbentuk saham. Sementara itu, Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 angka 13 memberikan pengertian kepada pasar modal sebagai suatu kegiatan yang berkenaan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Sebagai instrument ekonomi, pasar modal tidak luput dari penyalahgunaan oleh pihak pihak tertentu untuk memperkaya dirinya secara melawan hukum. Kejahatan di bidang pasar modal tergolong rumit dan sulit dibuktikan, apalagi diperkarakan di hadapan pengadilan, mengingat sifat pasar yang sangat sensitive terhadap fakta materil (terkait jalannya proses pengadilan) berupa informasi terkait pasar modal.

Umumnya kejahatan yang terjadi di pasar modal dilakukan secara professional oleh penjahat “kerah putih” (white colar crime) sedemikian rupa sehingga para korbannya tidak sadar telah dirugikan oleh tindak kejahatan tersebut. Banyak sekali tipuan bisnis dilakukan di pasar modal, bahkan banyak yang menjurus ke tindak pidana, sehingga untuk mencegah kerugian dan ketidakadilan bagi pihak masyarakat atau bagi pihak tertentu, sektor hukum harus menyediakan perangkatnya yang jelas dan komprehensif. Mengingat pentingnya peranan pasar modal terhadap perekonomian Indonesia, diperlukan perangkat hukum yang tegas dan jelas untuk mengaturnya.

Secara umum, ada tiga jenis kejahatan di pasar modal yang sering terjadi, yaitu, market manipulation, insider trading, dan front running. Kejahatan tersebut (Tindak Pidana) Undang-diatur dalam Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) telah menggariskan jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam.

Selain menetapkan tindak pidana di dalam pasar modal, UUPM juga menetapkan sanksi pidana bagi para pelaku tindak pidana tersebut yaitu denda dan pidana penjara/kurungan yang ditetapkan secara bervariasi antara kurungan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan penjara 10 tahun dan denda Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).

Selain penipuan, dalam UUPM dikenal pula suatu bentuk tindak pidana lain, yaitu manipulasi pasar. Secara sederhana manipulasi pasar adalah kegiatan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek atau memberi pernyataan atau keterangan yang tidak benar atau menyesatkan sehingga harga efek di bursa terpengaruh dengan tujuan para penjahat dalam mempermainkan harga saham ini tentu dalam rangka memperoleh keuntungan.

Ketentuan tentang manipulasi pasar diatur dalam Pasal 91, 92 dan 93 UUPM. Dimana manipulasi pasar menurut UUPM Pasal 91 adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.

Guna mencegah terjadinya kejahatan dalam pasar modal maka terbentuknya OJK, dimana OJK sebagai Lembaga yang mengawasi terjadi kejahatan dalam pasar modal dan juga terhadap sektor jasa keuangan yang mencakup pasar modal di dalamnya merupakan pembicaraan mengenai.

Namun OJK belum optimal dalam mengenai kasus kejahatan dalam pasara modal, tetapi setidaknya ada beberapa hal yang merupakan upaya menuju ke arah optimalisasi pengawasan dan penengkak hukum. Upaya sebagaimana dimaksud khususnya dilakukan melalui pembentukan direktorat dalam kelembagaan OJK yang sebelumnya belum ada atau setidaknya belum merupakan fungsi yang berdiri sendiri.

Berikut Sanksi-sanksi kejahatan dalam pasar modal yang Ditetapkan dalam UUPM Ada 3 (tiga) macam sanksi yang diterapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yaitu :

a. Sanksi Administratif Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan oleh OJK kepada pihak-pihak yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

b. Sanksi Perdata Sanksi perdata lebih banyak didasarkan pada UUPT dimana emiten atau perusahaan publik harus tunduk pula. UUPT dan UUPM menyediakan ketentuan yang memungkinkan pemegang saham untuk melakukan gugatan secara perdata kepada setiap pengelola atau komisaris perusahaan yang tindakan atau keputusannya menyebabkan kerugian pada perusahaan.

c. Sanksi Pidana UUPM (pasal 103-110) mengancam setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang pasar modal diancam hukuman pidana penjara bervariasi antara satu sampai sepuluh tahun.13 Ancaman pidana dan denda yang begitu berat dapat dianggap wajar mengingat kegiatan perdagangan efek melibatkan banyak pemodal dan jumlah uang yang amat besar.

Namun sanksi yang efektif terhadap kejahatan ekonomi bukan merupkan sanksi pidan penjara melainkan merampas seluruh harta yang dimilikiny atau mengembalikan seperti keadaan semula. Sanksi pidana penjara kurang jera terhadap peaku kejahatan ekonomi, banyak yang trejadi di negeri kita sanksi yang diberikan belum cukup jera bagi para pelaku. Sanksi merampas harta cukup efektif karena sanksi tersebut di nilai baik untuk para pelaku. Dalam kejahatan ekonomi sangat sulit dalam pembuktiannya sebab banyak actor -aktor yang bermain didalamnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image