Tak Cukup Moratorium, Pinjol dan Transaksi Ribawi Harus Dihentikan
Bisnis | 2021-11-04 14:57:57Oleh: Ninis Ummu Qonita (Aktivis Muslimah Balikpapan)
Aplikasi fintech tumbuh subur di era digital ini, ditandai dengan menjamurnya layanan pinjaman online (pinjol). Baik itu yang ilegal yakni terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang jumlahnya ada 107 lembaga penyedia jasa pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ada 107 lembaga penyedia jasa pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK. Pinjol ilegal jumlahnya justru lebih banyak, terlebih di tengah kesulitan hidup yang dialami masyarakat, keberadaan pinjol bak gayung bersambut. Mereka menawarkan proses yang mudah, syarat yang tidak berbelit-belit, bunga ringan dan cepat pencairannya. Karena desakan kebutuhan hidup akhirnya banyak yang gelap mata mengambil pinjol sebagai solusinya.
Namun, seiring perjalanannya pinjol menimbulkan banyak masalah yakni mengancam pihak peminjam yang gagal bayar. Pengancaman dan intimidasi dilakukan tidak hanya pada peminjam tapi juga ke kerabat dan temannya. Selain itu pihak pemberi pinjaman juga akan menyebarkan data pribadi peminjam. Diantaranya ada yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri untuk mengakhiri teror yang dilakukan penyedia layanan pinjol.
Setelah keberadaan pinjol yang disinyalir ilegal meresahkan masyarakat, akhirnya Jokowi orang nomor satu di negeri ini memerintahkan untuk menghentikan sementara atau moratorium izin pinjaman online (pinjol) baru. Keputusan tersebut dijalankan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang akan melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik atas pinjaman online (pinjol). Jumat (15/10/2021). (Finansial Bisnis.com).
Lantas solusikah moratorium pinjol mengatasi carut marut pinjol yang meresahkan masyarakat? Lantas bagaimana dengan transaksi keuangan yang lain di Indonesia yang juga berbasis riba?
Regulasi Kapitalis Menghalalkan Riba
Jamak diketahui sistem kapitalis lah yang menyebabkan kemiskinan struktural di Indonesia. Meskipun hal tersebut tidak diakuinya, namun nyata dampaknya di masyarakat. Kemiskinan kian menghimpit, harga kebutuhan pokok masyarakat kian tak terjangkau. Keberadaan pinjol ibarat oase di tengah Padang pasir. Masyarakat yang lemah imannya karena terhimpit keadaan mengabaikan keharoman riba. Sistem kapitalis terbukti menimbulkan problem ekonomi di tengah manusia, parahnya juga menawarkan solusi yang membawa kemudharatan yakni dengan membuat layanan perbankan, leasing, pinjol yang berbasis riba. Dengan adanya regulasi fintech ini oleh negara, dimungkinkan akan muncul fintech asing masuk ke pasar Indonesia. Alhasil transaksi Ribawi makin mengepung masyarakat.
Sejatinya tak cukup moratorium dalam persoalan pinjol ini, namun harus dihentikan total dan diselesaikan dari akar masalahnya yakni penerapan kapitalis sebagai biang kemiskinan di negeri ini. Namun sayangnya negara dalam sistem ini hanya mengatur regulasi, tapi harusnya lebih dari itu. Disinilah negara absen menjamin kebutuhan pokok individu rakyat seperti sandang, pangan dan papan. Termasuk kebutuhan komunal rakyat seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan. Inilah yang menyebabkan kemiskinan dan akhirnya mudah tergoda tawaran pinjol.
Transaksi ribawi ini tidak hanya menjerat individu namun juga negara, justru kemudharatan yang akan didapat nanti jauh lebih besar. Ancaman kedaulatan negara dan kehilangan wilayah Indonesia terus membayangi jika tak mampu melunasi utang luar negeri. Miris bukan, Indonesia negeri yang kaya namun terjerat utang dengan bunga berlipat-lipat.
Islam Sejahterakan Rakyat Dan Tutup Akses Riba
Dalam Islam, negara wajib menyejahterakan rakyat dengan mengelola kepemilikan umum dan hasilnya untuk kepentingan rakyat. Jika kondisi rakyat sejahtera peluang untuk melakukan pinjaman Ribawi tidak ada. Selain itu, negara menutup akses transaksi dan lembaga keuangan yang bertentangan dengan hukum syariah. Sejatinya negara tidak hanya melakukan moratorium terhadap pinjol, namun harus dihentikan karena menimbulkan kemudharatan dan haram bagi seorang muslim melakukan aktivitas riba.
Hal ini bedasarkan dalil keharaman riba, salah satunya dalam ayat ini: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS. Ali Imron ayat 130).
Dan masih banyak lagi dalil dalam Al Qur'an yang tegas melarang segala bentuk transaksi Ribawi. Selain itu, Islam menganjurkan untuk menumbuh suburkan tolong menolong. Yakni dalam Surah Al Baqarah ayat 276 diterangkan bahwa: âAllah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. "
Termasuk utang yang dilakukan oleh negara yang terdapat bunga didalamnya, maka yang wajib dibayarkan hanyalah pokoknya saja. Namun, sulit bagi Indonesia lepas jeratan utang riba selama masih memakai sistem kapitalis. Indonesia sebagai negara ketiga tak berdaya dibawah tekanan negara kafir imperialisme. Hanya dengan sistem Islam (Khilafah) saja yang mampu menerapkan syariat Islam secara total, berani melepaskan jeratan riba karena itu bentuk ketaatan pada Allah dan menghilangkan segala bentuk kemudharatan.
Wallahu A'lam Bi Showab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.