Bagaimana Pembentukan BPKH?
Lomba | 2021-11-04 05:41:57Pembentukan BPKH
Oleh : Nunky Vinalia, Mahasiswi Prodi S1 Akuntansi Universitas Tidar
Pengelolaan Keuangan Haji Sebelum Pembentukan BPKH
Indonesia merupakan negara Islam terbesar di dunia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 272,23 juta jiwa pada Juni 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 236,23 juta jiwa (86,88%) beragama Islam. Itu artinya mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Dalam Islam terdapat rukun Islam yaitu syahadat, salat, zakat, puasa, dan ibadah haji ke tanah suci Makkah. Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang mempunyai karakteristik khusus dan berbeda dengan rukun Islam yang lainnya.
Apabila dilihat dari satu sisi, ibadah haji merupakan ibadah mahdah berupa kewajiban yang dilaksanakan secara individual. Namun dalam pelaksanaannya di Indonesia harus dilaksanakan secara kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan ibadah haji di Indonesia memang cukup kompleks, karena ibadah haji tidak hanya berkaitan dengan urusan agama saja namun juga menyentuh wilayah hubungan politik, ekonomi, dan bisnis baik wilayah nasional maupun Internasional.
Dalam pandangan ekonomi, dana yang akan digunakan untuk berangkat haji perlu dikelola. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 sebelum terbentuknya BPKH dana pengelolaan haji yang terkumpul dikelola secara langsung oleh Kementrian Agama. Namun hal itu menimbulkan adanya tantangan berupa cakupan tanggung jawab yang terlalu luas dan kemampuan pengelolaan yang belum mumpuni. Dalam pengelolaan keuangan dana haji, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengembangkan dana haji tersebut melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), SUN (Surat Utang Negara), dan deposito.
Pengembangan melalui SBSN dan Deposito telah sesuai syariat, akan tetapi yang melalui SUN dinilai tidak sesuai dengan syariat karena terdapat unsur ribawi di dalamnya berupa riba. Selain itu, pengelolaan investasi haji dan pengeluaran keuangan dana haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan syariat seperti tabungan, giro, dan deposito berjangka. Investasi keuangan haji juga bisa dalam bentuk emas, surat berharga, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Mekanisme penyetoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dibayarkan melalui rekening tabungan jemaah haji atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indonesia melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) di wilayah kota atau kapubaten sebagai salah satu syarat untuk memperoleh nomor porsi jemaah haji pada saat mendaftar sebagai jemaah haji yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang semakin bertambah setiap harinya, maka pemerintah membentuk badan baru yaitu Badan Pengelolaan Keuangan Haji dan Umrah (BPKH) Indonesia yang khusus untuk mengelola dana haji dengan meminimalkan risiko serendah-rendahnya dengan prinsip syariah. BPKH Indonesia memiliki tugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Apa Itu BPKH? Bagaimana Pembentukan BPKH dan Apa Tugas Utamanya?
BPKH adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola keuangan haji yang berkaitan dengan uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang terkait penyelenggaraan ibadah haji dan bersifat mandiri. Keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban serta yang bersumber dari jemaah haji atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017 serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 10 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Secara resmi BPKH beroperasi pada tanggal 26 Juli 2017.
BPKH bertugas untuk mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji. Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat kemaslahatan umat islam.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa BPKH menyedikan fasilitas yang aman dan terjamin bagi para jamaah haji untuk menabung atau berinvestasi guna menyiapkan ibadah haji. Hal itu karena BPKH senantiasa memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa dana haji yang dikelola aman dan bisa dicek melalui program Integrasi Keuangan Haji Sistem Aplikasi Nyata (IKHSAN) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) itu sendiri sistemnya transparan, dan akuntabel.
#BPKHWritingCompetition
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.