MEMBANGUN GOOD GOVERNANCE TERHADAP PEMERINTAHAN DAN PERUSAHAAN
Politik | 2022-07-03 16:51:17Tujuan good corporate governance adalah untuk menciptakan pertambahan nilai bagi stakeholder umumnya, terutama pemegang saham dan kreditur. Dari sudut pandang pemerintah, good government governance berarti pemerintahan yang baik dalam melak- sanakan tugas-tugas yang diembannya dan bertanggung-jawab kepada publiknya secara profesional, transparan dan adil. Tujuan good government governance adalah (1) memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (2) memperbaiki sistim kinerja pemerintah. (Poedjo- harjono, 2000).
Prinsip–prinsip pemikiran good government governance menurut Osborne dan Gaebler (1992) adalah : (a) publik percaya sepenuhnya pada pemerintah; (b) publik percaya bahwa masyarakat madani tidak akan berfungsi dengan efektif kalau pemerintahannya juga tidak efektif; (c) publik percaya bahwa permasalahan yang ada di pemerintahan adalah bukan pada orang–orang yang bekerja di pemerintah tersebut, tetapi pada sistem di mana mereka bekerja; (d) publik percaya bahwa partai–partai politik (di Indonesia) tidak mempunyai relevansi sama sekali dengan permasalahan yang ada di pemerintah; dan (e) publik percaya bahwa asas keadilan, keadilan atas kesempatan ada pada sesama warga negara.
Dari prinsip–prinsip pemikiran di atas, disimpulkan bahwa untuk memperbaiki pemerintahan yang baik, harus ada pra kondisi, yaitu pemerintahan yang bersih dari KKN harus tercipta lebih dulu
Bagi pemerintah, good governance berarti pemerintahan yang baik dalam melaksanakan tugas–tugas kenegaraan, berakuntabel terhadap publiknya, bekerja secara profesional,transparan, bertanggung jawab dan adil. Bagi perusahaan, good governance berarti suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Tujuan pemerintah mewujudkan good governance adalah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme serta memperbaiki sistem dan kinerja pemerintah. Bagi perusahaan, tujuan good governance adalah untuk menciptakan pertambahan nilai bagi pihak pemegang kepentingan.
Bagi pemerintah Indonesia, untuk membentuk good governance dapat ditempuh di antaranya dengan cara–cara :
1. Bagi para professional pengambil keputusan harus peduli terhadap efek yang menghancurkan dari penyalahgunaan wewenang, dan proses mal administrasi yang merugikan kepentingan publik.
2. Bagi elite politik, agenda pemberantasan korupsi dalam kerjanya betul–betul ke arah pembentukan good government governance, jadi tidak hanya sekedar slogan saja. Untuk menuju pemerintahan yang baik, di antaranya kampanye melawan KKN, karena KKN merupakan salah satu mal administration.
3. Koalisi segitiga antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat harus memiliki iti-kad baik. Artinya, perubahan–perubahan ke arah kebaikan harus dilakukan tidak hanya oleh masyarakat saja, semua kritik dari masyarakat terhadap government harus dianggap bukan sebagai gugatan atau usaha untuk mendongkel pemerintah, tetapi kritikan itu merupakan pemantau menuju proses perubahan ,dan bersifat konstruktif.
4. Dalam kaitan restrukturisasi pemerintahan, tujuannya harus ditekankan terhadap proses pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien, serta memberikan imbalan (gaji) yang memadai terhadap para pegawai yang melayani kepentingan publik.
5. Mengingat bahwa Indonesia termasuk salah satu negara paling korup di dunia, maka pengkajian ulang atau revisi terhadap peraturan anti korupsi sangat penting, paling tidak harus memperhatikan kerangka hukum secara internasional, sehingga peraturan anti korupsi itu dapat berlaku universal.
6. Perlu kiranya dikaji ulang efektivitas dan mekanisme serta pemantauan hasil audit finansial suatu departemen, karena itu merupakan upaya untuk mencegah korupsi secara efektif. Hasil temuan korupsi antar suatu departemen oleh BPK, BPKP, Irwilprop atau Akuntan Publik harus ditindak lanjuti. Semua penyimpangan atas anggaran harus dikejar sampai penyimpangan anggaran tersebut dapat dikembalikan, dan pelakunya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, hal tersebut sampai sekarang merupakan masalah yang masih gelap bagi masyarakat.
Hal-hal yang telah diutarakan di atas merupakan sebagian dari ciri good government governance. Tindak lanjut pelaksanaan tersebut di atas merupakan masalah utama bagi penyelenggara pemerintahan dan warga negara Indonesia. Tidak ada yang dapat dilakukan oleh pihak luar sebagai partner baik pemerintah maupun lembaga non pemerintah, pihak asing hanyalah sebatas memberikan dukungan.
Pada kalangan bisnis, usaha-usaha untuk memperbaiki corporate governance telah dimulai dengan Letter of Intent antara pemerintah Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF) tentang perbaikan–perbaikan ke arah good corporate governance, merupakan persyaratan apakah kelanjutan bantuan keuangan dari IMF dihentikan atau tidak. Bagi kalangan bisnis prinsip utamanya adalah untuk mengurangi distorsi oleh koruptor yang mengganggu fungsi pasar. Dengan demikian, motivasi utamanya adalah motivasi ekonomi. Ditinjau dari aspek produksi, efek dari korupsi sangat banyak. Bukan saja menaikkan biaya produksi dan pelayanan, tetapi dapat juga menurunkan kualitas produksi. Akibatnya korupsi akan merusak mental dan moral masyarakat yang pada gilirannya, para investor dan kreditur menjauh dan mengurangi bantuannya pada perusahaan–perusahaan yang tidak melakukan good corporate governance.
Agar dapat berperan serta secara aktif baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional, sudah saatnya bagi perusahaan–perusahaan di Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk memperhatikan standar–standar corporate governance yang telah disepakati secara internasional. Standar tersebut tidak hanya berlaku untuk perusahaan–perusahaan yang sahamnya terdaftar di bursa efek, tapi juga berlaku bagi perusahaan secara keseluruhan karena good corporate governance merupakan persyaratan agar supaya dapat merespon kebutuhan para stakeholder, terutama para pemegang saham dan para kreditur.
Secara umum, perusahaan di Indonesia harus menyadari betapa pentingnya good corporate governance tidak saja bagi kedua pihak yang telah disebutkan di atas, tetapi juga sangat diperlukan bagi penyandang dana, karyawan, pemerintah, calon investor lain, fiskus dan para professional lainnya, di samping itu good corporate governance juga penting bagi perusahaan itu sendiri. Agar tetap eksis di masyarakat, perusahaan–perusahaan di Indonesia harus dapat mengantisipasi pelaksanaan per undang–undangan, peraturan–peraturan dan ketentuan–ketentuan yang sudah ada, serta dapat pula mengantisipasi kritikan serta pengawasan masyarakat yang semakin lama semakin keras dan tajam terhadap semua aktivitas perusahaan.
Dengan mengetahui ciri–ciri dan kinerja dari good corporate governance, maka dapat ditetapkan langkah–langkah untuk membentuk good corporate governance dengan tetap berpegang terutama pada hak–hak pemegang saham dalam hal Basic Share Holder Right, hak pemegang saham untuk berperan serta dan memperoleh informasi yang memadai atas semua keputusan perusahaan yang ada kaitannya dengan hak pemegang saham, hak pemegang saham untuk berpartisipasi aktif dalam RUPS terutama hak suara langsung atau tidak langsung dalam rapat–rapat umum pemegang saham.
Nama : Amanda Nariswari
Npm : 20200110200022
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.