Latar Belakang Pembentukan BPKH
Lomba | 2021-11-03 22:23:27BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Berdasarkan Keppres Nomor 53 Tahun 1951 penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia diselenggarakan oleh pemerintah. Di tahun 1999, ditetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Undang-Undang tersebut adalah produk hukum Undang-Undang tentang haji pertama yang mengamanatkan tugas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jemaah haji kepada pemerintah.
Pada tanggal 1 Juli 2015 kementerian agama menetapkan PMA No. 39 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Abadi Umat. Dana Abadi Umat merupakan sejumlah dana yang bersumber dari sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji, hasil pengembangan DAU melalui penempatan atau investasi, dan dari sumber lain yang dapat dipastikan halal serta tidak mengikat. Dana yang diterima digunakan kembali untuk pengembangan DAU sesuai dengan prinsip Syariah.
BPKH didirikan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, selanjutnya melalui Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2017 dan terkahir melalui putusan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH), dijelaskan bahwa akumulasi jumlah dana haji memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas dan diharapkan pengelolaan keuangan haji dapat lebih dipercaya oleh masyarakat melalui sistem keuangan yang transparan dan modern untuk meningkatkan rasionalitas serta efisiensi melalui investasi yang mempertimbangkan imbal hasil optimal berprinsip syariah guna meningkatkan kesejahteraan umat.
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 Pasal 2 dibentuklah Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang berbadan hukum publik, bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri.
Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2018 dalam Pengelolaan Keuangan Haji, berisi empat hal yakni: 1) perencanaan pengelolaan keuangan haji, 2) pelaksanaan pengelolaan keuangan haji, 3) pertanggung jawab dan pelaporan pengelolaan keuangan haji, dan 4) pengawasan pengelolaan keuangan haji.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.