TUGAS KELOMPOK MANAJEMEN KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH
Bisnis | Sunday, 03 Jul 2022, 11:39 WIBDISUSUN OLEH : KELOMPOK 9
1. Cahyo Triharyanto
2. Didin Khoerudin
3. Hendra Setiawan
4. Yuni’ah
PROGRAM PASCASARJANA
INSTITUT TEKNOLOGI DAN BISNIS (ITB)
AHMAD DAHLAN
Jl. Ir. H. Juanda No. 77, Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan (15419)
PT Nayasa nasabah Bank Syariah Sejahtera berkewajiban membayar L/C impor
sebesar USD 500.000 yang akan jatuh tempo 90hari lagi sejak 25 November
2021. Indikasi kurs USD/IDR akhir-akhir ini menujukkan bahwa kurs USD
cenderung menguat terhadap IDR.
Pertanyaan:
1. Transaksi lindung apa yang harus dilakukan oleh PT Nayasa untuk
mengamankan kewajibanya?
Direktur Treasury Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan perseroan
mewajibkan hedging dalam setiap transaksi dalam valas guna meminimalkan
risiko kerugian bagi debitur dan bank terhadap risiko nilai tukar. Apalagi saat
ini kondisi nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat
sedang mengalami pelemahan yang disebabkan oleh sejumlah faktor eksternal
seperti suku bunga acuan The Fed hingga situasi perang dagang antara AS
dengan China.
Bentuk Hedging yaitu:
1. Forward
2. Swap
3. Option
4. Produk derivative lain.
Dalam kasus PT Nayasa karena importer tersebut berpandangan bahwa USD
akan cenderung menguat terhadap IDR dalam waktu 90 hari mendatang, maka
disarankan agar mereka melakukan bentuk transaksi lindung yang dilakukan
untuk mengamankan kewajibanya yaitu dengan melakukan perhitungan
forward jual.
2. Jika bank mengambil spread margin senilau Rp 10 per USD, berapa premi
yang harus di bayar?
Apabila di asumsikan informasi kurs dan tingkat bunga pada tanggal tersebut
adalah sebagai berikut:
Kurs spot USD/IDR
: 9,181/281
USD interest rate 1 month : 3.00%
IDR interest rate 1 month : 9.00%
forward point = SR x (Cl -BCI) x CP = 9.181 x (9%-3%) x 90 = (137,715)
‘ 360 360
Forward point = 137,715
Margin bank = 10.00 (-)
Premi forward = 137,705
Kurs spot jual = 9,181.00 (+)
Kurs forward jual = 146,886
Pada 27 Januari 2022 bank akan menjual valuta asing kepada PT. Nayasa
sebesar USD 500.000 dengan kurs 146,886 per USD. Jadi, eksportir akan
membayar kepada bank sebesar Rp. 73,443,000,000. Dalam akuntansi bank
transaksi itu dibukukan, bank menjual USD 1 juta dan menerima pendapatan
premi forward sebesar Rp. 137,705
3. Kapan eksekusi transaksi tersebut dilakukan? Bagaimana perhitungan
transaksinya?
Proses transaksinya adalah sebagai berikut:
a. Kontrak forward di tutup 25 November 2021 dengan valuta spot. Dengan
demikian, value date adalah 27 November 2021 dan periode kontrak 90 hari
mulai 27 November 2018 – 27 Januari 2022.
b. Interest base currency (USD) lebih kecil dari interest currency (IDR). Jadi,
USD at premium terhadap IDR. artinya untuk periode ke depan USD
melemah terhadap IDR, oleh karena itu, bank harus membayar premi
kepada eksportir.
c. Karena eksportir akan membeli valuta asing dari bank, dan bank menjual
valuta asing dari eksportir,
maka kurs spot yang dugunakan adalah Kurs
Spot jual, dari sisi bank transaksi ini adalah transaksi forward jual.
d. Apabila di asumsikan informasi kurs dan tingkat bunga pada tanggal
tersebut adalah sebagai berikut:
Kurs spot USD/IDR
: 9,181/281
USD interest rate 1 month : 3.00%
IDR interest rate 1 month : 9.00%
forward point = SR x (Cl -BCI) x CP = 9.181 x (9%-3%) x 90 = (137,715)
‘ 360
360
Forward point = 137,715
Margin bank = 10.00 (-)
Premi forward = 137,705
Kurs spot jual = 9,181.00 (+)
Kurs forward jual = 146,886
e. Pada 27 Januari 2022 bank akan menjual valuta asing kepada PT. Nayasa
sebesar USD 500.000 dengan kurs 146,886 per USD. Jadi, eksportir akan
membayar kepada bank sebesar Rp. 73,443,000,000. Dalam akuntansi bank
transaksi itu dibukukan, bank menjual USD 1 juta dengan dan menerima
pendapatan premi forward sebesar Rp. 137,705.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.