Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image hendra bob

TUGAS KELOMPOK MANAJEMEN KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH

Bisnis | Sunday, 03 Jul 2022, 11:39 WIB

DISUSUN OLEH : KELOMPOK 9

1. Cahyo Triharyanto

2. Didin Khoerudin

3. Hendra Setiawan

4. Yuni’ah

PROGRAM PASCASARJANA

INSTITUT TEKNOLOGI DAN BISNIS (ITB)

AHMAD DAHLAN

Jl. Ir. H. Juanda No. 77, Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan (15419)

PT Nayasa nasabah Bank Syariah Sejahtera berkewajiban membayar L/C impor

sebesar USD 500.000 yang akan jatuh tempo 90hari lagi sejak 25 November

2021. Indikasi kurs USD/IDR akhir-akhir ini menujukkan bahwa kurs USD

cenderung menguat terhadap IDR.

Pertanyaan:

1. Transaksi lindung apa yang harus dilakukan oleh PT Nayasa untuk

mengamankan kewajibanya?

Direktur Treasury Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan perseroan

mewajibkan hedging dalam setiap transaksi dalam valas guna meminimalkan

risiko kerugian bagi debitur dan bank terhadap risiko nilai tukar. Apalagi saat

ini kondisi nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat

sedang mengalami pelemahan yang disebabkan oleh sejumlah faktor eksternal

seperti suku bunga acuan The Fed hingga situasi perang dagang antara AS

dengan China.

Bentuk Hedging yaitu:

1. Forward

2. Swap

3. Option

4. Produk derivative lain.

Dalam kasus PT Nayasa karena importer tersebut berpandangan bahwa USD

akan cenderung menguat terhadap IDR dalam waktu 90 hari mendatang, maka

disarankan agar mereka melakukan bentuk transaksi lindung yang dilakukan

untuk mengamankan kewajibanya yaitu dengan melakukan perhitungan

forward jual.

2. Jika bank mengambil spread margin senilau Rp 10 per USD, berapa premi

yang harus di bayar?

Apabila di asumsikan informasi kurs dan tingkat bunga pada tanggal tersebut

adalah sebagai berikut:

Kurs spot USD/IDR

: 9,181/281

USD interest rate 1 month : 3.00%

IDR interest rate 1 month : 9.00%

forward point = SR x (Cl -BCI) x CP = 9.181 x (9%-3%) x 90 = (137,715)

‘ 360 360

Forward point = 137,715

Margin bank = 10.00 (-)

Premi forward = 137,705

Kurs spot jual = 9,181.00 (+)

Kurs forward jual = 146,886

Pada 27 Januari 2022 bank akan menjual valuta asing kepada PT. Nayasa

sebesar USD 500.000 dengan kurs 146,886 per USD. Jadi, eksportir akan

membayar kepada bank sebesar Rp. 73,443,000,000. Dalam akuntansi bank

transaksi itu dibukukan, bank menjual USD 1 juta dan menerima pendapatan

premi forward sebesar Rp. 137,705

3. Kapan eksekusi transaksi tersebut dilakukan? Bagaimana perhitungan

transaksinya?

Proses transaksinya adalah sebagai berikut:

a. Kontrak forward di tutup 25 November 2021 dengan valuta spot. Dengan

demikian, value date adalah 27 November 2021 dan periode kontrak 90 hari

mulai 27 November 2018 – 27 Januari 2022.

b. Interest base currency (USD) lebih kecil dari interest currency (IDR). Jadi,

USD at premium terhadap IDR. artinya untuk periode ke depan USD

melemah terhadap IDR, oleh karena itu, bank harus membayar premi

kepada eksportir.

c. Karena eksportir akan membeli valuta asing dari bank, dan bank menjual

valuta asing dari eksportir,

maka kurs spot yang dugunakan adalah Kurs

Spot jual, dari sisi bank transaksi ini adalah transaksi forward jual.

d. Apabila di asumsikan informasi kurs dan tingkat bunga pada tanggal

tersebut adalah sebagai berikut:

Kurs spot USD/IDR

: 9,181/281

USD interest rate 1 month : 3.00%

IDR interest rate 1 month : 9.00%

forward point = SR x (Cl -BCI) x CP = 9.181 x (9%-3%) x 90 = (137,715)

‘ 360

360

Forward point = 137,715

Margin bank = 10.00 (-)

Premi forward = 137,705

Kurs spot jual = 9,181.00 (+)

Kurs forward jual = 146,886

e. Pada 27 Januari 2022 bank akan menjual valuta asing kepada PT. Nayasa

sebesar USD 500.000 dengan kurs 146,886 per USD. Jadi, eksportir akan

membayar kepada bank sebesar Rp. 73,443,000,000. Dalam akuntansi bank

transaksi itu dibukukan, bank menjual USD 1 juta dengan dan menerima

pendapatan premi forward sebesar Rp. 137,705.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image