Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dwi Rahma

Pemindahan Kekuasaan Sesuai dengan Undang-Undang

Politik | Wednesday, 03 Nov 2021, 06:18 WIB

Pemisahan kekuasaan adalah suatu metode pembagian dalam tubuh pemerintahan supaya tidak benar penyalahgunaan kekuasaan, selang legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dimana pemindahan kekuasaan menjadi sebuah prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.

Prinsip pemisahan kekuasaan dikembangkan oleh dua pemikir besar dari Inggris dan Perancis, John Locke dan Montesquieu. Konsep pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh dua pemikir besar tersebut kemudian dikenal dengan teori Trias Politica. Menurut John Locke kekuasaan itu dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu :

1. Kekuasaan legislatif, bertugas untuk membuat peraturan dan undang-undang.

2. Kekuasaan eksekutif, bertugas untuk melaksanakan undang-undang yang ada di dalamnya termasuk kekuasaan untuk mengadili.

3. Kekuasaan federatif, tugasnya meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya (dewasa ini disebut hubungan luar negeri).

Sementara itu Montesquieu dalam masalah pemisahan kekuasaan membedakannya dalam tiga bagian pula meskipun ada perbedaan dengan konsep yang disampaikan John Locke

1. Kekuasaan legislatif, bertugas untuk membuat undang-undang.

2. Kekuasaan eksekutif, bertugas untuk menyelenggarakan undang-undang (tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri).

3. Kekuasaan yudikatif, bertugas untuk mengadili atas pelanggaran undangundang.

Jika dilihat dari pendapat keduanya, menurut penulis Pemisahan kekuasaan merupakan ide yang menghendaki baik organ, fungsi dan personal lembaga negara menjadi terpisah antara satu dengan yang lainnya. Setiap lembaga Negara masing-masing menjalankan secara sendiri dan mandiri tugas, dan kewenangannya seperti yang ditentukan dalam ketentuan hukum. Teori mengenai pemisahan kekuasaan negara ini dianut oleh Amerika Serikat dan Indonesia.

Amerika Serikat secara konsekuen melaksanakan teori pemisahan kekuasaan tetapi tidak murni, karena antara ketiga badan kenegaraan yang masing-masing mempunyai pekerjaan sendiri-sendiri itu, dalam menyelesaikan sesuatu pekerjaan tertentu mendapatkan pengawasan dari badan kenegaraan lainnya. Sistem ini dikenal dengan sebagai sistem check and balance atau sistem pengawasan.

Sedangkan di Indonesia sebelum diamandenenkannya Undang-Undang Dasar 1945 sistem penyelenggaraan negara dilakukan dengan pembagian kekuasaan. Namun, setelah Undang-Undang Dasar 1945 diamandemenkan sistem penyelenggaraan negara beralih dari pembagian kekuasaan menjadi pemisahan kekuasaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image