Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Cindy Amelia

SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Politik | 2021-11-02 15:36:58

Kekuasaan adalah hubungan antara seseorang atau kelompok orang yang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain agar sesuai tujuan dari pihak awal. ada juga beberapa pengertian menurut para ahli Menurut Miriam Budiardjo Kekuasaan adalah kemampuan yang dimiliki seseorang/kelompok untuk bisa mempengaruhi tingkah laku orang lain/kelompok sehingga tingkah lakunya tersebut dapat sesuai dengan tujuan orang/kelompok yang berkuasa.

Menurut George R. Terry Kekuasaan dalam kepemimpinan yaitu suatu hubungan dalam diri dan juga lingkungan dengan orang lain dan mempengaruhi orang lain untuk bekerja menyelesaikan tugasnya dengan sadar untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan. Sedangkan kekuasaan wewenang yaitu suatu hak yang didapat dari jabatan yang sah untuk memerintah orang lain.

Dalam pelaksanaannya, seseorang yang memiliki wewenang dapat mempengaruhi aktivitas maupun tingkah laku seseorang atau kelompok. Jadi kesimpulannya adalah sebuah kelompok memliki sifat dan pemikiran yang berbeda dan mempunyai pertentangan,tetapi tidak bisa melawan karena adanya kekuasaan atas kelompok tersebut.

Disusun Oleh Cindy Amelia

Sistem pembagian kekuasaan negara republik Indonesia membedakan antara tiga hal yaitu Ekseskutif, legislatif, dan yudikatif, ketentuan ini ada dalam konstitusi namun tetap diperlakukan langkah untuk penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas antara ketiga lembaga tersebut. pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan vertikal yaitu pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatan dalam pemerintahan seperti provinsi, kota, maupun kabupaten.

Semua daerah memiliki pemerintahan daerah yang kehidupan bernegara dan bermasyarakatnya diatur dalam undang-undang. Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan yang dilakukan ditikatan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah berdasarkan fungsi yang dimiliki.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image