Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image 20_069 _Nely Arifah T

Sejarah dan Latar Belakang Pembentukan BPKH

Lomba | 2021-11-01 17:07:03

Pengelolaan dana haji di Indonesia sudah mengalami perkembangan sampai akhirnya dikelola oleh BPKH ( Badan Pengelola Keuangan Haji ). Pada awalnya dana haji yang terkumpul dikelola secara eksklusif oleh kementerian agama sesuai UU no. 17 tahun 1999. Tetapi, dengan hal tersebut menyebabkan tantangan berupa cakupan tanggung jawab yang terlalu luas serta kemampuan pengelolaan yang belum mumpuni. Dengan adanya aneka macam tantangan tadi pihak pengelola Dana abadi Umat (DAU) diubah dari kementerian kepercayaan sebagai [BP DAU] dengan diawasi Komisi Pengawas Haji Indonesia [[KPHI]] berdasarkan uu no. 13 tahun 2008. serta perkembangan terakhir, pengelolaan dana haji dikelola sesuai uu no. 34 tahun 2014 yg memberikan wewenang yg lebih luas pada investasi sang bpkh melalui produk perbankan, surat berharga, emas, investasi eksklusif, dan investasi lainnya menggunakan pengawasan KPHI.

Sejak tahun 1951, berdasarkan Keppres nomor 53 Tahun 1951 penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia diselenggarakan oleh pemerintah. Di tahun 1999, ditetapkan Undang-Undang angka 17 Tahun 1999 perihal Penyelenggaraan Ibadah Haji. Undang-Undang tersebut merupakan produk hukum Undang-Undang perihal haji pertama yang mengamanatkan tugas pelayanan, pembinaan, dan proteksi bagi jemaah haji pada pemerintah. registrasi haji dilakukan melalui Sistem gosip serta Komputerisasi Haji Terpadu menggunakan setoran awal sebanyak RP. 5.000.000 yang disimpan dalam tabungan atas nama jemaah haji. pada tahun 2001, setoran awal jemaah haji reguler naik sebagai Rp. 20.000.000 yang penyimpanannya permanen pada tabungan atas nama jemaah haji sendiri. pada tahun 2004, setoran awal jemaah haji reguler sebanyak Rp. 20.000.000 yang awalnya disimpan dalam rekening atas nama jemaah berubah menjadi atas nama Menteri agama. Pada tahun 2010, setoran awal jemaah haji reguler naik sebagai Rp. 25.000.000 disimpan pada rekening atas nama Menteri agama. Pada tahun 2013 terjadi pergeseran bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji asal bank konvensional ke bank Syariah atau unit perjuangan Syariah. Di tahun 2014, ditetapkan Undang-Undang nomor 34 Tahun 2014 wacana pengelolaan keuangan haji yg keliru satu amanatnya ialah membuat Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). BPKH mempunyai struktur organisasi yang terdiri dari dewan pengawas dan badan pelaksana, ke 2 posisi ini berhubungan pada pengelolaan dana haji sebagaimana komisaris dan direksi pada sebuah perusahaan. Tetapi, yang membedakan berasal dewan pengawas artinya wewenang yang dimiliki dalam penyetujuan terkait operasional investasi BPKH. Pengelolaan dana haji diwajibkan buat menyediakan cadangan dana yang setara menggunakan dua kali biaya penyelenggaraan ibadah haji, ialah dana yang diinvestasikan pada tahun berjalan akan ter-cover dengan dana cadangan tersebut sebagai akibatnya penyelenggaraan dana haji akan tetap terlaksana bila pada kondisi kritis dana yang diinvestasikan mengalami kerugian.

Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji ialah seluruh hak serta kewajiban pemerintah yang bisa dinilai dengan uang terkait menggunakan penyelenggaraan ibadah haji dan seluruh kekayaan pada bentuk uang atau barang yang dapat dinilai menggunakan uang menjadi akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji juga sumber lain yang legal serta tidak mengikat. BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, serta pertanggungjawaban keuangan haji. Selain itu, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 22, BPKH menyelenggarakan fungsi merencankan, melaksanaan, mengendalian dan mengawasi, melakukan laporan serta bertanggung jawab atas penerimaan, Pengembangan, serta pengeluaran keuangan haji. Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan di prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan serta akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan mempertinggi kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas serta efisiensi penggunaan BPIH serta manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Badan Pengelola Keuangan Haji yg lalu disingkat sebagai BPKH secara resmi terbentuk di tanggal 26 Juli 2017. BPKH merupakan forum yg tak berkaitan secara struktural menggunakan kementerian kepercayaan yang bertanggung jawab pada Presiden melalui Kementerian kepercayaan . BPKH tidak dibiayai oleh APBN, sebagai akibatnya harus membiayai sendiri seluruh kebutuhannya termasuk biaya operasional, gaji pegawai, dan kebutuhan lainnya dari akibat pengelolaan uang jemaah haji yg terkumpul mencapai Rp. 152 triliun hingga waktu ini. sesuai amanat undang-undang, BPKH diberi keleluasaan buat mengelola uang haji tadi di luar penempatan di bank serta sukuk. Sedangkan sebelum terbentuknya BPKH tidak boleh menempatkan uang jemaah haji selain pada bank serta sukuk. BPKH wajib bisa mengelola uang jemaah di luar bank dan sukuk agar tidak mengalami kerugian karena wajib membiayai biaya operasional serta gaji pegawai yang sangat besar.

Menurut Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) artinya badan hukum publik yang bersifat mandiri serta bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. BPKH mempunyai tugas serta fungsi pada mengelola keuangan haji mulai berasal perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban aplikasi penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji. BPKH dibuat dengan tujuan :

1. Menaikkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji

2. Menaikkan rasionalitas serta efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)

3. Menaikkan manfaat bagi kemaslahatan umat islam. dalam rangka mencapai tujuannya

BKKH merumuskan grand strategy dan langkah strategis ke dalam 4 (empat) termin yaitu :

1. Tahap menyiapkan pondasi kelembagaan

2. Tahap menciptakan kepercayaan dan kredibilitas kelembagaan BPKH

3. Termin berbagi kiprah strategis serta tanggung jawab BPKH untuk kemaslahatan umat

4. Termin mengembangkan pengelolaan dan pelayanan haji terpadu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image