LPKA Palembang Kemenkumham Sumsel Terima Kunjungan Taprof Lemhannas RI
Info Terkini | 2022-06-29 13:40:12Adi Sujatno selaku Tenaga Profesional Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Taprof Lemhannas RI) kunjungi LPKA Kelas I Palembang, Rabu (29/06).
Disambut langsung oleh Hamdi Hasibuan selaku Kepala LPKA Kelas I Palembang, Adi Sujatno meninjau sejumlah fasilitas layanan terhadap Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) LPKA Kelas I Palembang.
Dalam kunjungannya, Adi Sujatno mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh LPKA Kelas I Palembang dalam memberikan pembinaan terhadap Andikpas. "Kuncinya adalah memanusiakan manusia. Jadi, dalam membina Andikpas haruslah memandang mereka sebagai manusia seutuhnya. Berikan pelayanan yang terbaik. Penuhi hak mereka seutuhnya," ujar DirjenPAS periode 2001-2004 tersebut.
Lebih lanjut Adi menuturkan bahwa dialog dengan Andikpas sangat diperlukan dalam melakukan proses pembinaan karena melalui dialog bisa diketahui secara pasti apa yang Andikpas butuhkan. "Lakukan dialog dengan tulus. Sentuh hati mereka. Tanyakan kepada mereka apa yang butuhkan dan perlukan dalam berproses menjadi manusia yang lebih baik. Cara ini tentunya jauh lebih efektif dibanding metode pendekatan lain," sambung penulis buku Pencerahan di Balik Penjara tersebut.
Selain Adi Sujatno, turut hadir dalam kunjungan tersebut adalah Bambang Sumardiono (Pembimbing Kemasyarakatan Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI), Bistok Oloan Situngkir (Kepala Rutan Kelas I Palembang), Parulian Hutabarat (Kepala Rupbasan Palembang), I Wayan Tapa Diambara (Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi Kanwil Kemenkumham Sumsel), serta seluruh jajaran pejabat struktural di lingkungan LPKA Kelas I Palembang
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.