Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Imigrasi Muara Enim

Imigrasi Muara Enim Buka Pelayanan Akhir Pekan

Info Terkini | Monday, 27 Jun 2022, 11:43 WIB

Muara Enim - Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel kembali membuka pelayanan di hari Sabtu (25/6/2022) dan Minggu (26/6/2022) lalu. Layanan akhir pekan yang dinamai LAPOR TUNGGU (Layanan Paspor Sabtu dan Minggu) ini rutin diadakan setiap bulannya dan merupakan salah satu inovasi Kantor Imigrasi Muara Enim.

Petugas Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel melayani pemohon paspor

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Rahadi Rachman menyampaikan, "Layanan ini kita adakan untuk mengakomodir para pemohon yang kesulitan mencari waktu di hari kerja untuk pengurusan paspor. Bila tidak ada kendala pelayanan ini biasa kami laksanakan 2 kali dalam 1 bulannya."

"Untuk Lapor Tunggu, pemohon tidak harus mengajukan permohonan melalui aplikasi M-PASPOR tapi bisa datang secara Walk-In dan kuota per harinya hanya 15 pemohon saja." tambahnya.

Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Made Nur Hepi Juniartha menyampaikan, "Kegiatan Lapor Tunggu ini adalah wujud komitmen dari seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan. Walaupun hari libur kami secara bergantian berusaha maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat."

Made Hepi menambahkan, "Semoga kegiatan yang kami laksanakan ini mendapat respon positif dari masyarakat dan dapat menjawab kebutuhan dari masyarakat. Dan untuk ingat layanan ini terbatas jumlahnya dan tidak dilaksanakan setiap minggu, jadi untuk masyarakat dapat selalu memantau terus informasi yang sudah kami publikasikan di media sosial kami." pungkasnya.

Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image