Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muamar Hapiz

Kekuasaan Sebagai Proses Sosial Dalam Masyarakat

Politik | Thursday, 28 Oct 2021, 01:08 WIB

Nama : Muamar Hapiz Alrojak

NPM :20210110300028

Prodi :Ilmu Politik

Fakultas :Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik

KEKUASAAN SEBAGAI PROSES SOSIAL DALAM MASYARAKAT

Kekuasaan Kekuasaan merupakan kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut.Kekuasaan terdapat di semua bidang kehidupan dan dijalankan. Kekuasaan mencakup kemampuan untuk memerintah (agar yang diperintah patuh) dan juga memberi keputusan- keputusan yang secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi tindakan-tindakan pihak lainnya. Max Weber menyatakan bahawa kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan- golongan tertentu.

Kekuasaan yang telah dilaksanakan, memerlukan serangkaian cara atau usaha-usaha untuk mempertahankannya. Setiap penguasa (pemimpin) yang telah memegang kekuasaan didalam masyarakat, demi stabilnya masyarakat, akan erusaha untuk mempertahankannya. Cara-cara atau usaha-usaha yang dapat dilakukannya adalah antara lain :

1. Dengan jalan menghilangkan segenap peraturan-peraturan lama, terutama peraturan dalam bidang politik, yang merugikankedudukan penguasa. Peraturan- peraturan tersebut akan digantikanoleh peraturan-peraturan baru yang akan menguntungkan penguasa.Keadaan tersebut biasanya terjadi pada waktu ada pergantian kekuasaan dari seseorang penguasa kepada penguasa lain (yang baru)

2. Mengadakan sistem-sistem kepercayaan (belief-systems) yang akan dapat memperkokoh kedudukan penguasa atau golongannya. Sistem kepercayaan meliputi agama, ideologi dan seterusnya.

3. Pelaksanaan administrasi dan birokrasi yang baik

4. Mengadakan konsolidasi horizontal dan vertikal.

Cara mengetahui siapa atau siapa saja yang berkuasa dalam suatu system politik atau dalam suatu masyarakat,dapat dikemukakan toga analisis sebagai berikut:

1. Analisis posisi,ialah suatu analisis untuk mengetahui siapa yang berkuasa atau mempunyai pengaruh yang besar dalam pembuatan keputusan politik dengan melihat posisinya dalam lembaga pemerintahan. Hak ini, sebenarnya didasarkan pada suatu asumsi bahwa pejabat-pejabat yang menduduki posisi-posisi yang tinggi dalam lembaga pemerintahan cenderung secara politis mempunyai kekuasaan yang besar pula.

2.Analisis reputasi, yaitu analisis untuk mengidentifikasikan pihak berkuasa yang tidak didasarkan pada bagian organisasi resmi akan tetapi pada reputasi kekuasaan mereka secara informal. Hal ini dapat diketahui dengan menanyai informan-informan yang mengetahui mekanisme politik dari dekat.

3.Analisis yang ketiga adalah analisi keputusan yakni analisis untuk mengetahui siapa-siapa yang berkuasa dengan cara mengamati dan meneliti siapa-siapa yang ikut mengambil keputusan melalui beberapa kasus pengambilan keputusan yang dianggap cukup representative. Dapat diasumsikan bahwa yang memnpunyai kekuasaan dalam pengambilan keputusan itu bias terdiri atas orang- orang yang mempunyai pengaruh langsung dan tidak langsung dalam proses pengambilan keputusan.

Kekuasaan Ada dalam setiap bentuk masyarakat, baik yang bersahaja maupun masyarakat yang kompleks.6 Adanya kekuasaan tergantung dari hubungan antara yang berkuasa dengan yang dikuasai, atau dengan kata lain, antara pihak yang memiliki kemampuan untuk melancarkan pengaruh dan pihak lain yang menerima pengaruh itu, dengan rela atau karena terpaksa, sehingga apabila kekuasaan itu diterjemahkan pada diri seseorang, biasanya orang itu dinamakan pemimpin, dan mereka yang menerima pengaruh-pengaruhnya adalah pengikut-pengikutnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image